Petitum |
- Mengabulkan perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar harus dilindungi menurut hukum;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan prosedur lelang atas obyek lelang berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. 01941, LT ± 2.644 m2, atas nama MARIA IRA MARIANA (Pelawan II), terletak di Kelurahan Pedurungan Lor (dh. Penggaron), Kecamatan Pedurungan (dh. Genuk), Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal dengan Jl. Brigjen Sudiarto No. 573, RT. 01/RW. 05 yang dilaksanakan oleh Terlawan I dan Turut Terlawan III melanggar asas kepatutan maka lelang menjadi TIDAK SAH;
- Menyatakan prosedur lelang atas obyek lelang berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. 01941, LT ± 2.644 m2, atas nama MARIA IRA MARIANA (Pelawan II), terletak di Kelurahan Pedurungan Lor (dh. Penggaron), Kecamatan Pedurungan (dh. Genuk), Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal dengan Jl. Brigjen Sudiarto No. 573, RT. 01/RW. 05 yang dilaksanakan oleh Turut Terlawan III tidak sah yang berakibat hasil lelang yang memenangkan Terlawan II menjadi TIDAK SAH;
- Menyatakan Risalah Lelang obyek lelang berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. 01941, LT ± 2.644 m2, atas nama MARIA IRA MARIANA (Pelawan II), terletak di Kelurahan Pedurungan Lor (dh. Penggaron), Kecamatan Pedurungan (dh. Genuk), Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal dengan Jl. Brigjen Sudiarto No. 573, RT. 01/RW. 05 menjadi TIDAK SAH karena tidak sesuai dengan prosedur lelang dan melanggar asas kepatutan;
- Menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 17/Rsl.Eks/023/PN Smg perihal Permohonan pelaksanaan eksekusi riil pengosongan tidak dapat di eksekusi (non-executable) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak sah;
- Menghukum para turut terlawan supaya patuh dan tunduk atas putusan ini
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun verzet dari Terlawan I dan Terlawan II;
- Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul
|