Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Pelapor Mengetahui bahwa ada tukang parkir di Jl. Jend Sudirman yang tidak memiliki kartis retribusi parkir. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Bamin Samapta Polsek Semarang Barat di dampingi Kanit Samapta beserta anggota lainnya mendatangi tersangka dan selanjutnya mendapati tersangka sedang duduk di depan toko dan dan menggunakan rompi oranye setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di dapati tersangka SULISTYO tidak memiliki kartis retribusi parkir yang sah, dan pada saat itu sudah memintai pengunjung toko untuk membayar pakirnya, selanjutnya membawa tersangka SULISTYO dan barang bukti ke Kantor Polsek Semarang Barat guna diproses karena melanggar pasal 62 ayat (1) C Perda Kota Semarang. |