Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
265/Pdt.G/2022/PN Smg | ROCHMAN HADI SOESILO | 1.PT BANK DANAMON INDONESIA TBK 2.PT SEPECIAL ASET MANAJEMEN 3.KPKNL KOTA SEMARANG 4.BPN KABUPATEN SEMARANG 5.OJK KOTA SEMARANG |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 265/Pdt.G/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Menurut Hukum, bahwa Akta Pengalihan Piutag (Cessie) No. 22 tertanggal 14 Maret 2022 telah cacat hukum sehingga dapat dibatalkan menurut hukum . 3.Menyatakan bahwa Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat Akta Pengalihan Piutang (Cessie) No. 22 tertanggal 14 Maret 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari Debitur (Penggugat) . 4.Menyatakan Obyek Sengketa di jual melalui lelang tidak sah karena masih ada sengketa di Pengadilan Negeri Semarang dan masih membuktikan Penggugat tidak mendapatkan pemberitahuan tentang Akta Pengalihan Piutang No. 22 tertanggal 14 Maret 2022. 5.Menyatakan sah Pelunasan Sesuai Dengan Pokok Pinjaman karena Penggugat ingin melunasi pinjaman dengan cara menjual sendiri Obyek Sengketa yang menjadi Obyek Jaminan . 6.Menyatakan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum jika masih melaksanakan lelang obyek yang sudah bersengketa di Pengadilan 7.Menyatakan Tergugat IV melakuka perbuatan melawan hokum apabila memproses peralihan hak atas nama Obyek Sengketa yang masih dalam sengketa/ proses Hukum. 8.Menyatakan bahwa Tergugat I dan II tidak memberikan Keseimbangan Hak dan Kedudukan terhadap Penggugat. 9.Menyatakan sah Ganti Kerugian Materiil Penggugat terhadap tanah dan bangunan dengan luas 2336 M2 SHM No. 1761 atas nama Ir. Rochman Hadi Soesilo (Obyek sengketa) apabila di nyatakan ada pemenang lelang dan apabila dialihkan atas nama pemenang lelang setelah di potong pokok hutang Penggugat. 10.Menyatakan sah Ganti Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp 9.000.000.000,00 (Sembilan milyar rupiah). 11.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng secara tunai dan seketika dengan bukti pembayaran yang sah. 12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sampai dengan selesai dengan cara dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), apabila Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan 3 (Tiga) kali tanpa harus berturut-turut jika Para Tergugat tidak melaksanakan salah satu dari Tujuan Hukum yaitu Kepatuhan. 14.Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 15.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun Verzet dari Para Tergugat maupun Turut Tergugat. 16.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai.
S U B S I D A I R Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Semarang adil layak dan pantas dalam suatu Peradilan yang Baik dengan berfokus pada Nilai-Nilai Reliqius sehingga tercapainya Keadilan yang berdasarkan pada Nilai-Nilai Pancasila. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |