Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
500/Pid.Sus/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH 1.BAYU AJI SETYAWAN bin KARJONO
2.MUHAMMAD FITROH KHADAFI bin SISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 500/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4186 /M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAYU AJI SETYAWAN bin KARJONO[Penahanan]
2MUHAMMAD FITROH KHADAFI bin SISWANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO, pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat Tempat Parkir RSU Banyumanik 2 Jalan Perintis Kemerdekaan No. 57 Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal : 18 Mei 2024 Polsek Banyumanik sekira jam 01.30 Wib mendapat laporan dari security RSU Banyumanik 2 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 57 Banyumanik Semarang yang bernama saksi SRI AGUS CAHYONO, bahwa ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan ditempat parkir RSU,  selanjutnya saksi TRI SUTRISNO bersama dengan saksi SIGIT dan saksi PURWOKO serta anggota reskrim Polsek Banyumanik langsung meluncur ke RSU Banyumanik 2, setelah sampai di tempat parkir saksi TRI SUTRISNO bersama dengan saksi SIGIT dan saksi PURWOKO serta anggota reskrim Polsek Banyumanik melakukan introgasi dan mengaku bernama  BAYU AJI SETYAWAN dan MUHAMMAD FITROH KHADAFI.
  2. Bahwa terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO menerangkan sedang menungguin orang tuanya yang sedang rawat inap di rumah sakit tersebut sedangkan untuk terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI hanya menemani saja.
  3. Bahwa saksi TRI SUTRISNO bersama dengan saksi SIGIT dan saksi PURWOKO serta anggota reskrim Polsek Banyumanik juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO, lalu ditemukan barang pada tas yang digunakan terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO berupa HP, korek gas, KTP dan bungkus rokok gudang garam surya yang isinya adalah 5 (lima) paket serbuk  kristal warna putih yang di duga sabu terbungkus dalam klip plastic, sedangkan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI ditemukan sebuah KTP dan handphone. Kemudian terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI langsung diamankan dan dibawa ke Polsek banyumanik.
  4. Bahwa pada saat di Polsek Banyumanik terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO menerangkan masih menyimpan sabu dirumahnya selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO di Jl. Jabungan RT. 02 Rw. 02 Kelurahan Jabungan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan disaksikan oleh saksi SUPRIYADI ditemukan berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, sedangkan penggeledahan dirumah terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI di Jl. Baskoro Raya 02 No. 49 Rt. 02 Rw. 07 Kelurahan Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan disaksikan oleh saksi KARNADI ditemukan berupa 5 (lima) paket serbuk kristal warna putih yang di duga sabu terbungkus dalam klip plastik, korek gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) terdiri : sebuah botol plastik, sebuah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan warna putih. Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut.
  5. Bahwa terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO mendapatkan sabu tersebut dari sdr. PAK PO (DPO). Yang mana pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dihubungi oleh sdr. PAK PO (DPO) melalui Whatsapp dan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN ditawari berani untuk mengambil sabu lalu Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN menjawab “berani” selanjutnya sdr. PAK PO (DPO) juga menyampaikan jika untuk lokasi / tempat barang menyusul, kemudian sekira pukul 16.30 Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO mendapat info lagi jika barang tersebut sebanyak 20 (dua puluh) gram sudah dikemas dalam 2 (dua) paket yaitu : 1 paket dengan ukuran ± 15 gram dan 1 paket dengan ukuran ± 5 gram ada di atas pondasi pinggir jalan perumahan Duta meteseh, kemudian Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN menghubungi Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO supaya kerumah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN guna mengambil barang tersebut lalu sekira pukul 17.30 wib Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO bersama dengan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN mengendarai sepeda motor menuju ke tempat atau alamat sesuai petunjuk dari sdr. PAK PO (DPO) dan setelah barang berhasil diambil selanjutnya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN laporan kepada sdr. PAK PO (DPO) bahwa barang sudah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN ambil kemudian sdr. PAK PO (DPO) meminta supaya barang/ paket yang 20 (dua puluh) gram tersebut dibagi atau dipecah menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket yang masing-masing terdiri dari 7 (tujuh) paket dengan ukuran masing-masing @ 0,80 gram dan 22 (dua puluh dua) paket dengan ukuran masing-masing @ 0,37 gram dan sisa sabunya dikasihkan/ buat Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN.
  6. Bahwa sdr. PAK PO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN, apabila sabu tersebut sudah selasai di pecah agar segera diedarkan/ ditanam namun untuk kapan dan tempatnya terserah dan senyaman Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN, setelah barang laku semua Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN akan dijanjikan mendapat upah/ imbalan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN pulang kerumah untuk mengambil timbangan dan klip plastic yang sudah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN siapkan, setelah mengambil timbangan dan klip plastik tersebut, Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO dan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN pergi kerumah kosong tak jauh dari rumah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN, setelah sampai dirumah kosong tersebut Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN membagi atau mecah dan ditimbang sesuai dengan instruksi dari sdr. PAK PO (DPO), sedangkan Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO memberikan penerangan melalui lampu flas HP, dan sebelum dibagi/ pecah barang tersebut ditimbang oleh Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan ternyata beratnya tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh sdr. PAK PO (DPO) yang mana paket 5 gram hanya 3,71 gram jadi jumlah keseluruhan hanya 18,71 gram bukan 20 gram,  setelah selesai membagi/ mecah masih ada sisa barang sebanyak 1,26 gram, selanjutnya sisa barang tersebut Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO pakai atau hisab bersama dengan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan karena masih ada sisa sabu sebanyak 0,50 gram kemudian diberikan kepada terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO, dan selanjutnya setelah selesai menimbang dan memecah sabu Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO pulang kerumah Terdakwa Bayu Aji Setyawan untuk tidur.
  7. Bahwa ke esokan harinya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO membagi sabu yang mana Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN mendapatkan 20 (dua puluh) paket sabu masing-masing terdiri dari 1 paket dengan berat 3,71 gram, 6 paket dengan berat 0,80 gram dan 13 paket dengan berat 0,37 gram, sedangkan Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO mendapat bagian 10 (sepuluh) paket yang masing-masing terdiri dari 1 paket dengan berat 0,80 gram dan 9 paket dengan berat 0,37 gram.
  8. Bahwa selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN mulai menanam sabu yaitu sekira :
    • Pukul 10.00 Wib menanam 1 paket dengan berat 0,80 gram ditanam di mulut gang mulawarman banyumanik,
    • Pukul 10.30 Wib menanam 1 paket dengan berat 0,80 gram di bawah tiang listrik tembalang,
    • Pukul 11.15 wib menanam 3 paket dengan berat 0,37 gram di atas tembok pagar rumah tembalang,
    • Pukul 12.30 Wib menanam 2 paket dengan berat 0,37 gram disamping pos ronda kramas tembalang,
    • Pukul 15.50 Wib menanam 3 paket yang terdiri dari : 1 paket dengan berat 0,80 gram dan 2 paket dengan berat 0,37 gram di  sebelah indomaret mulawarman tembalang dan
    • Pukul 18.30 wib menanam 3 paket dengan berat 0,37 gram di taman Griya Borobudur tembalang.
  9. Bahwa kegiatan menanam sabu disore hari nya dilanjutkan oleh terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO dengan mengendarai sepeda motor yang sama menanam sabu yaitu pada :
    • Pukul 19.30 wib menanam 3 paket dengan berat 0,37 gram di tanam atau ditaruh dalam pot bunga samping sekolahan SD Kruing banyumanik,
    • Pukul 20.00 wib menanam 1 paket dengan berat 0,37 gram di bawah tembok gang masuk samping SPBU banyumanik,
    • Pukul 19.45 wib menanam 1 paket dengan berat 0,37 gram di pinggir jalan sebelah masjid karangrejo banyumanik.
  10. Bahwa setelah selesai menanam sabu terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO pulang kerumahnya dengan membawa sisa sabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut, dan sambil istirahat Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO mengkonsumsi sabu sendiri dirumahnya, dan setelah mengkonsumsi sabu, terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO pergi kerumah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN, kemudian Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO dan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN berboncengan sepeda motor bersama menuju ke RSU Banyumanik II untuk menungguin ibunya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN yang sedang dirawat.
  11. Bahwa pada saat perjalanan menuju RSU Banyumanik II, Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN sempat  menanam barang di samping bok atau pembatas jalan tembalang selatan sebanyak 2 paket yang terdiri dari 1 paket dengan berat 0,80 gram dan 1 paket dengan berat 0,37 gram.
  12. Bahwa Kemudian sesampainya di RSU Banyumanik II, saat Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN  menungguin ibunya, Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO keluar ketempat parkir dengan maksud mau cari angin sambil merokok namun tak lama kemudian datang anggota Polsek Banyumanik, selanjutnya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO dibawa ke Polsek Banyumanik untuk proses selanjutnya.
  13. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1503/NNF/2024, Tgl. 20 Mei 2024 an. Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO dan Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :

a)  BB - 3272/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan total berat bersih serbuk kristal ± 8,33436 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories sisanya dengan berat bersih serbuk Kristal ± 8,32328 gram.

b)  BB - 3273/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 31 ml milik terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO.

c)  BB – 3274/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 18ml milik terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO

        Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1613/FKF/2024, Tgl. 10 Juli 2024 yang disita dari Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :

        d)  BB - 3480/2024/FKF berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix X 126 B, warna hijau. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).

  1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1614/FKF/2024, Tgl. 10 Juli 2024 yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :

        e)  BB - 3481/2024/FKF berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo A57, warna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).

  1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 2032/FKF/2024, Tgl. 15 Juli 2024 yang disita dari Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :

        f)   BB - 4412 /2024/FKF berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung A24, warna pink.          Setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO, pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat Tempat Parkir RSU Banyumanik 2 Jalan Perintis Kemerdekaan No. 57 Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal : 18 Mei 2024 Polsek Banyumanik sekira jam 01.30 Wib mendapat laporan dari security RSU Banyumanik 2 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 57 Banyumanik Semarang yang bernama saksi SRI AGUS CAHYONO, bahwa ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan ditempat parkir RSU,  selanjutnya saksi TRI SUTRISNO bersama dengan saksi SIGIT dan saksi PURWOKO serta anggota reskrim Polsek Banyumanik langsung meluncur ke RSU Banyumanik 2, setelah sampai di tempat parkir saksi TRI SUTRISNO bersama dengan saksi SIGIT dan saksi PURWOKO serta anggota reskrim Polsek Banyumanik melakukan introgasi dan mengaku bernama  BAYU AJI SETYAWAN dan MUHAMMAD FITROH KHADAFI.
  2. Bahwa terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO menerangkan sedang menungguin orang tuanya yang sedang rawat inap di rumah sakit tersebut sedangkan untuk terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI hanya menemani saja.
  3. Bahwa saksi TRI SUTRISNO bersama dengan saksi SIGIT dan saksi PURWOKO serta anggota reskrim Polsek Banyumanik juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO, lalu ditemukan barang pada tas yang digunakan terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO berupa HP, korek gas, KTP dan bungkus rokok gudang garam surya yang isinya adalah 5 (lima) paket serbuk  kristal warna putih yang di duga sabu terbungkus dalam klip plastic, sedangkan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI ditemukan sebuah KTP dan handphone. Kemudian terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI langsung diamankan dan dibawa ke Polsek banyumanik.
  4. Bahwa pada saat di Polsek Banyumanik terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO menerangkan masih menyimpan sabu dirumahnya selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO di Jl. Jabungan RT. 02 Rw. 02 Kelurahan Jabungan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan disaksikan oleh saksi SUPRIYADI ditemukan berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, sedangkan penggeledahan dirumah terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI di Jl. Baskoro Raya 02 No. 49 Rt. 02 Rw. 07 Kelurahan Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan disaksikan oleh saksi KARNADI ditemukan berupa 5 (lima) paket serbuk kristal warna putih yang di duga sabu terbungkus dalam klip plastik, korek gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) terdiri : sebuah botol plastik, sebuah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan warna putih. Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut.
  5. Bahwa terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO mendapatkan sabu tersebut dari sdr. PAK PO (DPO). Yang mana pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dihubungi oleh sdr. PAK PO (DPO) melalui Whatsapp dan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN ditawari berani untuk mengambil sabu lalu Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN menjawab “berani” selanjutnya sdr. PAK PO (DPO) juga menyampaikan jika untuk lokasi / tempat barang menyusul, kemudian sekira pukul 16.30 Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO mendapat info lagi jika barang tersebut sebanyak 20 (dua puluh) gram sudah dikemas dalam 2 (dua) paket yaitu : 1 paket dengan ukuran ± 15 gram dan 1 paket dengan ukuran ± 5 gram ada di atas pondasi pinggir jalan perumahan Duta meteseh, kemudian Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN menghubungi Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO supaya kerumah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN guna mengambil barang tersebut lalu sekira pukul 17.30 wib Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO bersama dengan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN mengendarai sepeda motor menuju ke tempat atau alamat sesuai petunjuk dari sdr. PAK PO (DPO) dan setelah barang berhasil diambil selanjutnya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN laporan kepada sdr. PAK PO (DPO) bahwa barang sudah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN ambil kemudian sdr. PAK PO (DPO) meminta supaya barang/ paket yang 20 (dua puluh) gram tersebut dibagi atau dipecah menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket yang masing-masing terdiri dari 7 (tujuh) paket dengan ukuran masing-masing @ 0,80 gram dan 22 (dua puluh dua) paket dengan ukuran masing-masing @ 0,37 gram dan sisa sabunya dikasihkan/ buat Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN.
  6. Bahwa Selanjutnya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN pulang kerumah untuk mengambil timbangan dan klip plastic yang sudah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN siapkan, setelah mengambil timbangan dan klip plastik tersebut, Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO dan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN pergi kerumah kosong tak jauh dari rumah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN, setelah sampai dirumah kosong tersebut Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN membagi atau mecah dan ditimbang sesuai dengan instruksi dari sdr. PAK PO (DPO), sedangkan Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO memberikan penerangan melalui lampu flas HP, dan sebelum dibagi/ pecah barang tersebut ditimbang oleh Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan ternyata beratnya tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh sdr. PAK PO (DPO) yang mana paket 5 gram hanya 3,71 gram jadi jumlah keseluruhan hanya 18,71 gram bukan 20 gram,  setelah selesai membagi/ mecah masih ada sisa barang sebanyak 1,26 gram, selanjutnya sisa barang tersebut Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO pakai atau hisab bersama dengan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan karena masih ada sisa sabu sebanyak 0,50 gram kemudian diberikan kepada terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO, dan selanjutnya setelah selesai menimbang dan memecah sabu Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO pulang kerumah Terdakwa Bayu Aji Setyawan untuk tidur.
  7. Bahwa ke esokan harinya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO membagi sabu yang mana Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN mendapatkan 20 (dua puluh) paket sabu masing-masing terdiri dari 1 paket dengan berat 3,71 gram, 6 paket dengan berat 0,80 gram dan 13 paket dengan berat 0,37 gram, sedangkan Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO mendapat bagian 10 (sepuluh) paket yang masing-masing terdiri dari 1 paket dengan berat 0,80 gram dan 9 paket dengan berat 0,37 gram.
  8. Bahwa setelah selesai menanam sabu terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO pulang kerumahnya dengan membawa sisa sabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut, dan sambil istirahat Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO mengkonsumsi sabu sendiri dirumahnya, dan setelah mengkonsumsi sabu, terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO pergi kerumah Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN, kemudian Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO dan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN berboncengan sepeda motor bersama menuju ke RSU Banyumanik II untuk menungguin ibunya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN yang sedang dirawat.
  9. Bahwa pada saat perjalanan menuju RSU Banyumanik II, Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN sempat  menanam barang di samping bok atau pembatas jalan tembalang selatan sebanyak 2 paket yang terdiri dari 1 paket dengan berat 0,80 gram dan 1 paket dengan berat 0,37 gram.
  10. Bahwa Kemudian sesampainya di RSU Banyumanik II, saat Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN  menungguin ibunya, Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO keluar ketempat parkir dengan maksud mau cari angin sambil merokok namun tak lama kemudian datang anggota Polsek Banyumanik, selanjutnya Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO dibawa ke Polsek Banyumanik untuk proses selanjutnya.
  11. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1503/NNF/2024, Tgl. 20 Mei 2024 an. Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO dan Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :

a)  BB - 3272/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan total berat bersih serbuk kristal ± 8,33436 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories sisanya dengan berat bersih serbuk Kristal ± 8,32328 gram.

b)  BB - 3273/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 31 ml milik terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO.

c)  BB – 3274/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 18ml milik terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO

        Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1613/FKF/2024, Tgl. 10 Juli 2024 yang disita dari Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :

        d)  BB - 3480/2024/FKF berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix X 126 B, warna hijau. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).

  1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1614/FKF/2024, Tgl. 10 Juli 2024 yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :

        e)  BB - 3481/2024/FKF berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo A57, warna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).

  1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 2032/FKF/2024, Tgl. 15 Juli 2024 yang disita dari Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN BIN KARJONO barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :

        f)   BB - 4412 /2024/FKF berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung A24, warna pink.          Setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU AJI SETYAWAN dan terdakwa MUHAMMAD FITROH KHADAFI BIN SISWANTO tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya