KRONOLOGI KEJADIAN:
Pada hari selasa tanggal 11 juni 2024 pukul 14.00 WIB mendapat informasi adanya penjual MIRAS di kios Rica-rica jalan Malabar Kel. Gajahmungkur Kec. Gajahmungkur milik Sdr. DWI WIDIYASTUTI. Atas kejadian tersebut selaku Kanit Samapta Polsek Gajahmungkur beserta anggota lainnya mendatangi kios tersebut. Selanjutnya mendapati tersangka Sdr. DWI WIDIYASTUTI sedang duduk di kios tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan didapati 2 buah botol MIRAS jenis congyang cap tiga orang. Setelah di Tanya kepada tersangka tersebut tidak dapat menunjukan surat ijin berjualan MIRAS. Selanjutnya petugas mengamankan minuman tersebut ke kantor Polsek Gajahmungkur guna di proses karena melanggar pasal 37 ayat 1 jo 45 perda kota semarang No. 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
|