Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
461/Pid.B/2025/PN Smg PRIHANANTO, S.H., M.H. 1.Riza Adhie Saputro als. Gopok Bin Bambang Kushadi
2.Mosa Tri Wahyono Nugroho Bin Katmo
3.Raditya Fitto Hendrawan als. Getuk Bin Hendri Wiyantoro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 461/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4965/M.3.10/Eku.2/10/2025
Pihak
NoNama
1PRIHANANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1Riza Adhie Saputro als. Gopok Bin Bambang Kushadi[Penahanan]
2Mosa Tri Wahyono Nugroho Bin Katmo[Penahanan]
3Raditya Fitto Hendrawan als. Getuk Bin Hendri Wiyantoro[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa terdakwa I Riza Adhie Saputro als. Gopok Bin Bambang Kushadi, terdakwa II Mosa Tri Wahyono Nugroho Bin Katmo, terdakwa III Raditya Fitto Hendrawan als. Getuk Bin Hendri Wiyantoro secara bersama sama  dengan Karis (belum tertangkap)  pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Empu Tantular Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, mereka terdakwa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang  mengakibatkan maut / mati  yaitu korban Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke- 3  KUHP.

 

Subsidair

 

Bahwa terdakwa I Riza Adhie Saputro als. Gopok Bin Bambang Kushadi, terdakwa II Mosa Tri Wahyono Nugroho Bin Katmo, terdakwa III Raditya Fitto Hendrawan als. Getuk Bin Hendri Wiyantoro secara bersama sama  dengan Karis (belum tertangkap)  pada hari Minggu  tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Empu Tantular Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, mereka terdakwa  telah melakukan atau turut serta melakukan, penganiayaan mengakibatkan mati yaitu korban Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya