Dakwaan |
Kesatu
- Bahwa terdakwa ANTON SENO AJI Bin (Alm) BENY SOETRISNO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung Kopi di Jalan Jambu Rt.005 Rw.002 Kel.Wirosari Kec.Wirosari Kab.Grobogan karena terdakwa ditahan di Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat daripada tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan
-
Kedua
Bahwa terdakwa ANTON SENO AJI Bin (Alm) BENY SOETRISNO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung Kopi di Jalan Jambu Rt.005 Rw.002 Kel.Wirosari Kec.Wirosari Kab.Grobogan karena terdakwa ditahan di Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat daripada tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,
|