Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
526/Pid.Sus/2024/PN Smg SAPTANTI LASTARI, SH HARRY PRABOWO Bin ATUM SAHANAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 526/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4529/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SAPTANTI LASTARI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HARRY PRABOWO Bin ATUM SAHANAN (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Harry Prabowo  Bin Atum Sahanan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan depan Pos Pucanggading kel. Penggaron, Kec. Pedurungan , kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram yaitu sabu dengan berat 9,57229 gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Harry Prabowo  Bin Atum Sahanan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan depan Pos Pucanggading kel. Penggaron, Kec. Pedurungan , kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili ,Yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yang beratnya melebihi 5 gram yaitu sabu berat 9,57229 gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya