Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. selaku Direktur PT.Kenanga Mulya bersama dengan saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Surakarta Nomor: 600/105/Sekt tanggal 17 Juli 2019 dalam Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi (sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010), yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. sebagai penyedia dalam Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 telah menyerahkan pekerjaan sebagaimana Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) kepada DPUPR Kota Surakarta yang tidak sesuai kontrak yang ada namun oleh saksi Ir. ARIF NURHADI, M,M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap dilakukan pembayaran 100 %, selain itu saksi Ir. ARIF NURHADI,M.M. dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) box culvert tanpa adanya bukti dukung serta melebihi perhitungan keuntungan dan biaya overhead yang wajar, dengan demikian melanggar atau bertentangan :
- Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Pasal 26 ayat (1) yang mengatur ”HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan”
- Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada huruf A Ketentuan Umum Nomor 1.17 yang menyebutkan ”Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh, PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya”.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia pada Bab II. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Poin 2.2.2 huruf b Penyusunan dan Penetapan HPS pada Pekerjaan Konstruksi yang menyebutkan ” Perhitungan HPS untuk pekerjaan konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate) berdasarkan rancangan rinci (detail engineering design) yang berupa gambar dan spesifikasi teknis. Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya Overhead yang wajar untuk pekerjaan konstruksi sebesar 15 % (lima belas persen)”.
- Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 78 ayat (3) huruf d yaitu ”melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”.
- Pasal 78 ayat (3) huruf e yaitu ”menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit”.
- Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan ”pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Kontrak paket pekerjaan konstruksi Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Nomor 91/K.SDA/IX/2019 tanggal 16 September 2019 angka 5 mengenai hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia.
Terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. bersama saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. berupa pembayaran akibat adanya selisih kuantitas dan kualitas yang tidak memenuhi syarat pada pekerjaan tanah dan konstruksi sebesar Rp. 2.546.990.276,98 (dua milyar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.546.990.276,98.- (dua milyar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Surakarta dalam Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 09/LHP/M.3/7/Hkp.2/8/2024 tanggal 12 Agustus 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta terdapat Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan dengan pertimbangan Kawasan Manahan sering terjadi banjir padahal stadion Manahan akan diresmikan oleh Presiden RI dalam waktu dekat.
- Bahwa Kawasan Manahan sebenarnya di bawah pengelolaan Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga (DISPORA) Kota Surakarta, sehingga pembangunan di dalam
kawasan Manahan adalah di bawah Dinas tersebut, namun karena Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Surakarta dipandang bukan ahlinya di bidang pembangunan saluran air hujan/penuntasan skala kota, padahal pada musim penghujan kondisi lingkungan sering terjadi banjir/genangan, sehingga karena yang dipandang mampu untuk mengerjakan pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan adalah DPUPR, maka DPUPR Kota Surakarta yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
-
- Bahwa dalam pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 DPUPR tidak membuat perencanaan kegiatan pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan secara khusus dengan alasan tidak ada waktu untuk membuat perencanaan baru karena rentang waktu untuk proses pengadaan konsultan perencanaan dan proses pengadaan konstruksi fisik tidak mencukupi waktunya dari sisa tahun anggaran yang ada. Oleh karenanya dokumen perencanaan gambar diambil dari DISPORA Kota Surakarta yang telah membuat grand design sebelumnya, berupa perencanaan gambar Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga untuk kepentingan pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan saksi Ir. ENDAH SITARESMI SURYANDARI selaku Kepala Dinas PUPR Kota Surakarta mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga (DISPORA) Kota Surakarta perihal Permohonan Berkas Perencanaan DED Kawasan Manahan sebagaimana Surat Nomor : 657/918 tanggal 21 Mei 2019.
- Bahwa atas permohonan dari Kepala DPUPR Kota Surakarta kemudian Kepala DISPORA Kota Surakarta yaitu saksi JONI HARI SUMANTRI menjawab dengan Surat Nomor:42615/1755/DISPORA/VI/2019 tanggal 3 Juni 2019 perihal Penyerahan Dokumen DED Kawasan Manahan dimana dalam surat tersebut pada pokoknya dokumen DED Kawasan Manahan dan RAB Tahun 2018 diserahkan kepada DPUPR sebagai penanggungjawab kegiatan.
- Bahwa oleh saksi JONI HARI SUMANTRI berkas dari DISPORA yang diserahkan kepada DPUPR terkait dengan berkas perencanaan kawasan Manahan yaitu :
- Gambar DED Masterplan dan softcopy
- RAB yang sudah disesuaikan beserta softcopy.
- Bahwa untuk pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan, karena anggaran pembangunan pada waktu itu secara regular sudah berjalan sehingga harus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) yang pelaksanaannya mendahului APBDP setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Surakarta. Alasan pekerjaan tersebut mendahului APBDP karena secara teknis memerlukan waktu yang panjang lebih dari 6 (enam) bulan dan untuk mengejar waktu peresmian Gelanggang Olahraga (Gelora) Manahan.
- Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2019 untuk kegiatan pembangunan saluran drainase/gorong-gorong dengan kode kegiatan 1.03.1.03.01.01.16.03 jumlah anggaran yang disediakan adalah Rp. 42.673.930.340,00 ( empat puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
- Bahwa khusus kegiatan Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan yang dikerjakan oleh DPUPR Kota Surakarta masuk dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Nomor : 1.03 01 01 16 03 5 2 3 64 04, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.043.470.000.,00 (empat milyar empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Surakarta Nomor: 600/105/Sekt tanggal 17 Juli 2019, membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu :
NO
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SATUAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN (Rp)
|
JUMLAH HARGA
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
A.
|
LOKASI MANAHAN SISI SELATAN
|
|
|
|
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAAPAN
1. Pembersihan dan Pengukuran
2. Mobilitasi Alat
3. Pekerjaan Perbaikan Utilitas
|
Ls
Ls
Ls
|
1.00
1.00
1,00
|
Rp. 5.000.000,00
Rp. 5.000.000,00
Rp. 2.500.000,00
|
Rp. 5.000.000,00
Rp. 5.000.000,00
Rp. 2.500.000,00
|
|
|
|
|
Total I
|
Rp. 12.500.000,00
|
II
|
PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
2. Bongkaran
3. Buangan
4. Pemasangan Lapisan Ijuk
5. Pengurugan Batu Belah
6. Urugan Sirtu
|
m3
m3
m3
m3
m3
m3
|
2.260,89
8,93
2.269,82
4,40
15,40
161,09
|
Rp. 83.397,31
Rp. 520.666,45
Rp. 25.149,74
Rp. 64.178.73
Rp. 186.736.55
Rp. 214.764.55
|
Rp. 188.552.144,21
Rp. 4.649.551.40
Rp. 57.085.382.85
Rp 282.386,41
Rp. 2.875.742,87
Rp. 34.596.421.36
|
|
|
|
|
Total II
|
Rp. 288.041.629.09
|
III
|
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Bekisting
2. Besi
3. Cor Beton K250
4. Cor Beton K125
5. Box Culvert LD 100x100x100 cm
6. Smart Well
7.Grill UNP
8. Pipa PVC 4*
9. Perbaikan Jalan
a. Lapis Tipis Aspal Beton
(LATASTON/HRS)
b. Lapis Resap Pengikat (PRIME COAT)
c. Lapis Permukaan Penetrasi Macadam (LAPEN)
d. Lapis Perekat (TACK COAT)
e. Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA)
|
m2
Kg
m3
m3
unit
unit
Kg
m
ton
Ltr
m3
Ltr
m3
|
407,84
5.955,74
43,93
128,04
726,00
44,00
4.953,09
8,80
155,66
1.353,60
112,80
902,40
648,16
|
Rp. 179.750.03
Rp. 15.858.03
Rp. 1.012.130.02
Rp. 893.003.91
Rp. 2.933.181,00
Rp. 1.359.150,00
Rp. 27.518.11
Rp. 142.188.20
Rp. 1.445.948,83
Rp. 11.937,22
Rp. 1.897.930,22
Rp. 12.505,71
Rp. 456.542,43
|
Rp. 73.309.252.24
Rp. 94.446.303,59
Rp. 44.462.871,78
Rp. 114.340.220,64
Rp. 2.129.489.406,00
Rp. 59.802.600,00
Rp. 139.299.675,46
Rp. 1.251.256.16
Rp. 225.076.394.88
Rp. 16.158.220,99
Rp. 214.086.528,82
Rp. 11.285.152,70
Rp. 295.912.541,43
|
|
|
|
|
Total III
|
Rp. 3.415.920.424,68
|
Adapun untuk Rekapitulasi (HPS) adalah :
No
|
URAIAN PEKERJAAN
|
TOTAL HARGA PERBAGIAN AREA PEKERJAAN (Rp)
|
1
|
2
|
3
|
A.
I
|
LOKASI MANAHAN SISI SELATAN
PEKERJAAN PERSIAPAN
TOTAL I
|
Rp. 12.500.000,00
|
II
|
PEKERJAAN TANAH
TOTAL II
|
Rp. 288.041.629.00
|
III
|
PEKERJAAN KONSTRUKSI
TOTAL III
|
Rp. 3.415.920.424.68
|
|
TOTAL I + II + III
|
Rp. 3.716.462.053.77
|
|
PPN 10 %
|
Rp. 371.646.205.38
|
|
TOTAL + PPN
|
Rp. 4.088.108.259.15
|
|
DIBULATKAN
|
Rp. 4.088.108.000.00
|
|
Empat milyar delapan puluh delapan juta seratus delapan ribu rupiah.
|
|
- Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pekerjaan Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 yaitu :
NO
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SATUAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN (Rp)
|
JUMLAH HARGA
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
A.
|
LOKASI MANAHAN SISI SELATAN
|
|
|
|
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAAPAN
1. Pembersihan dan Pengukuran
2. Mobilitasi Alat
3. Pekerjaan Perbaikan Utilitas
|
Ls
Ls
Ls
|
1.00
1.00
1,00
|
Rp. 5.000.000,00
Rp. 5.000.000,00
Rp. 2.500.000,00
|
Rp. 5.000.000,00
Rp. 5.000.000,00
Rp. 2.500.000,00
|
|
|
|
|
Total I
|
Rp. 12.500.000,00
|
II
|
PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
2. Bongkaran
3. Buangan
4. Pemasangan Lapisan Ijuk
5. Pengurugan Batu Belah
6. Urugan Sirtu
|
m3
m3
m3
m3
m3
m3
|
2.260,89
8,93
2.269,82
4,40
15,40
161,09
|
Rp. 85.099,30
Rp. 531.292,30
Rp. 25.663,00
Rp. 65.488,50
Rp. 190.547,50
Rp. 219.147,50
|
Rp. 192.400.028,73
Rp. 4.746.963,88
Rp. 58.250.474,06
Rp 288.149,40
Rp. 2.934.431,50
Rp. 35.302.071.93
|
|
|
|
|
Total II
|
Rp. 293.922.129,50
|
III
|
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Bekisting
2. Besi
3. Cor Beton K250
4. Cor Beton K125
5. Box Culvert LD 100x100x100 cm
6. Smart Well
7.Grill UNP
8. Pipa PVC 4*
9. Perbaikan Jalan
a. Lapis Tipis Aspal Beton
(LATASTON/HRS)
b. Lapis Resap Pengikat (PRIME COAT)
c. Lapis Permukaan Penetrasi Macadam (LAPEN)
d. Lapis Perekat (TACK COAT)
e. Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA)
|
m2
Kg
m3
m3
unit
unit
Kg
m
ton
Ltr
m3
Ltr
m3
|
407,84
5.955,74
43,93
128,04
726,00
44,00
4.953,09
8,80
155,66
1.353,60
112,80
902,40
648,16
|
Rp. 183.418,40
Rp. 16.181,66
Rp. 1.032.785,73
Rp. 911.228,48
Rp. 2.933.181,00
Rp. 1.359.150,00
Rp. 28.079,70
Rp. 145.090,00
Rp. 1.445.948,83
Rp. 11.937,22
Rp. 1.897.930,22
Rp. 12.505,71
Rp. 456.542,43
|
Rp. 74.805.360,26
Rp. 96.373.727,37
Rp. 45.369.244,46
Rp. 116.673.694,61
Rp. 2.129.489.406,00
Rp. 59.802.600,00
Rp. 139.081.374,87
Rp. 1.276.792,00
Rp. 225.082.178,67
Rp. 16.158.220,99
Rp. 214.086.528,82
Rp. 11.285.152,70
Rp. 295.912.084,89
|
|
|
|
|
Total III
|
Rp. 3.425.396.365,64
|
Sedangkan untuk rekapitulasi RAB sebesar Rp. 4.105.000.000,00 (empat milyar seratus lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan Persiapan senilai Total I Rp. 12.500.000,00
- Pekerjaan tanah senilai Total II Rp. 293.922.119,50
- Pekerjaan Konstruksi senilai Total III Rp. 3.425.396.365,64
Total I+II+III Rp. 3.731.818.485,13
PPN 10 % Rp. 373.181.848,51
Total + PPN Rp. 4.105.000.333,65
Dibulatkan Rp. 4.105.000.000,00
- Bahwa selanjutnya terkait pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019, saksi Ir. ENDAH SITARESMI SURYANDARI (Kepala Dinas PUPR Kota Surakarta) mengajukan permohonan pelelangan kepada bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kota Surakarta dengan nomor surat : 657/1422 tanggal 17 Juli 2019 dengan dilampiri Rencana Umum Pengadaan Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan sisi Selatan Kegiatan Pembangunan Saluran Darinase/Gorong-gorong pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019 dengan Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan senilai Rp. 4.105.000.000,00 (empat milyar seratus lima juta rupiah). Proyek tersebut kemudian dilelangkan dan dari data pada LPSE ada 26 (dua puluh enam) peserta yang mendaftar namun yang mengajukan penawaran ada 4 (empat) perusahaan yaitu :
-
-
- PT. SETYA DARMA
Untuk seleksi administrasi lolos
Tahap kualifikasi tidak lolos dengan alasan tidak memberikan sertifikat ISO 14001 dan tidak melampiran semua audit untuk seluruh sertifikat ISO.
-
-
-
- PT. INDO SURYA CONST
untuk seleksi administrasi lolos
tahap evaluasi kualifikasi tidak lolos karena surat keterangan dukungan keuangan tidak ada.
-
-
-
- PT. KENANGA MULYA
Untuk seleksi administrasi lolos
Tahap evaluasi kualifikasi lolos
Tahap evaluasi teknis lolos
-
-
-
- PT. REMAJA MANDIRI JAYA SELARAS
Untuk seleksi administrasi lolos
Tahap evaluasi kualifikasi lolos
Tahap evaluasi teknis tidak lolos karena tidak melampirkan dukungan ready mix dan brosur box culvert, surat kesanggupan tugas untuk personal logistic dan administrasi.
- Bahwa nilai penawaran untuk keempat peserta lelang adalah :
-
-
-
- PT. REMAJA MANDIRI JAYA SELARAS Rp. 3.922.678.535,04
- PT. KENANGA MULYA Rp. 4.045.833.696,23
nego menjadi
Rp. 4.043.470.000,00
- PT. SETYA DARMA RP. 4.080,743.249,00
- PT. INDO SURYA CONST RP. 4.085.275.850,60
- Bahwa pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor: 05/Drainase-Manahan-Selatan/VII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dari Pokja Pemilihan dalam Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 adalah PT. Kenanga Mulya yang beralamat di Jl. Lawu No. 1, Bacem, Langenharjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo dengan Direktur terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO,M.T. PT. Kenanga Mulya menandatangani kontrak untuk melaksanakan paket Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan yaitu sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 91/K.SDA/IX/2019 tanggal 16 September 2019, yang ditandatangani oleh saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. selaku PPK dengan Penyedia Jasa PT. Kenanga Mulya (terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T.), diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Kota Surakarta selaku Pengguna Anggaran (saksi Ir. ENDAH SITARESMI SURYANDARI).
- Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 91/K.SDA/IX/2019 tanggal 16 September 2019 untuk pekerjaan drainase total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan Harga Satuan Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga adalah sebesar Rp 4.043.470.000,00 (empat milyar empat puluh tiga juta empat ratus tujuh ribu rupiah), dibayarkan melalui Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta Nomor Rekening : AC. 1-002-02720-0 An. PT. KENANGA MULYA, dengan perincian sebagai berikut :
Nilai Phisik
|
PPN (dipungut)
|
Harga Netto
|
Rp. 3.675.881.818,00
|
Rp. 367.588,182,00
|
Rp. 4.043.470,000,00
|
Dibebankan pada DPPA-SKPD No. 1.03 01 01 16 03 5 2 3 64 04.
- Bahwa PT. Kenanga Mulya mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 16 September 2019 sebagaimana SPMK Nomor : 92/SPMK/SDA/IX/2019, pekerjaan tersebut harus selesai 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK ditandatangani, jadi paling lambat tanggal 14 Desember 2019, SPMK ditandatangani oleh saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. selaku PPK dan terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO.M.T. selaku Direktur PT. Kenanga Mulya.
- Bahwa dalam Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 tersebut ada pekerjaan tambah kurang, kemudian dilakukan addendum meliputi :
- Pekerjaan galian tanah berubah volume yang awalnya 2.260,89 m3 menjadi 2.437,73 m3
- Bongkaran awalnya 8,93 m3 menjadi 4,00 m3.
- Buangan dari 2269,82 m3 menjadi 2.441,73 m3
- Lapis Ijuk dari 4,40 m3 menjadi 1,65 m3
- Urukan Batu Belah dari 15,40 menjadi tidak ada (0)
- Urukan Sirtu dari 161,09 m3 menjadi 225,00 m3
- Bekisting dari 407,84 m2 menjadi 269,65 m2
- Besi dari 5.955,74 Kg menjadi 6.460,97 Kg
- Cor beton K250 dari 43,93 m3 menjadi 41,88 m3.
- Cor beton K125 dari 128,04 m3 menjadi 90,27 m3
- Box culvert 726,00 unit menjadi 665,00 unit.
- Smart Well dari 44 unit menjadi 28 unit.
- Grill UNP dari 4.953,09 Kg menjadi 8.249,98 Kg.
- Lapis tipis aspal beton dari 155,66 ton menjadi 200,08 ton.
- Lapis resap pengikat 1.353,60 Ltr menjadi 1.352,41 Ltr.
- Lapen dari 112,80 m3 menjadi 118,56 m3.
- Lapis perekat (TACK COAT) 902,40 Ltr menjadi 1.153,33 Ltr.
- Lpa 648,16 m3 menjadi 783,18 m3
Sebagaimana adendum kontrak I Surat Perjanjian Nomor : 135.2/K.SDA/XI/2019 tanggal 11 November 2019 yang ditandatangani oleh penyedia jasa yaitu Direktur PT. Kenanga Mulya (terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO,M.T.), Pejabat Pembuat Komitmen (saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M.) dan diketahui oleh Kepala Dinas PUPR (saksi Ir. ENDAH SITARESMI SURYANDARI).
- Bahwa dalam pelaksanaannya terkait pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Kenanga Mulya sebagai penyedia jasa dalam Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
- PEKERJAAN TANAH berupa galian tanah, berdasarkan addendum (MC.100) pekerjaan yang harus diselesaikan adalah 2.437,73 m3 namun yang dikerjakan hanya 718,29 m3, jadi ada kekurangan kuantitas sebesar 1.723,44 m3;
- PEKERJAAN TANAH berupa buangan, berdasarkan kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 2.441,73 m3 namun yang dikerjakan hanya 718,29 m3, jadi ada kekurangan kuantitas 1.723,44 m3;
- PEKERJAAN TANAH berupa pemasangan lapisan ijuk, ditemukan adanya kelebihan kuantitas yang dikerjaan yaitu sebesar 5,11 m3 sedangkan kuantitas dalam addendum (MC.100) hanya 1,65 m3;
- PEKERJAAN TANAH berupa pengurugan batu belah, untuk pengerjaan pengurugan batu belah ditiadakan, jadi tidak ada pekerjaan tersebut;
- PEKERJAAN TANAH berupa urugan sirtu , sesuai kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 225,00 m3 namun yang dikerjakan hanya 148,71 m3 jadi terdapat kekurangan kuantitas sebesar 76,30 m3;
- PEKERJAAN KONSTRUKSI berupa bekisting, sesuai kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 269,65 m2 namun yang dikerjakan hanya 240,38 m2 jadi ada kekurangan kuantitas yang dikerjakan sebesar 29,27 m2;
- PEKERJAAN KONSTRUKSI berupa pekerjaan besi (telah sesuai);
- PEKERJAAN KONSTRUKSI berupa pekerjaan cor beton K250, (telah sesuai)
- PEKERJAAN KONSTRUKSI berupa cor beton K125 , sesuai kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 90,27 m3 namun yang dikerjakan hanya 78,84 m3 jadi ada kekurangan kuantitas yang dikerjakan sebesar 11,43 m3;
- PEKERJAAN KONSTRUKSI berupa box culvet LD 100 cm x 100 cm x 100 cm K350 berdasarkan kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 665 unit dengan harga satuan Rp.2.915.000,00 (dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dengan kuat tekan beton K350 sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak namun dari kuantitas yang dipasang berdasarkan hasil uji kualitas beton semuanya tidak memenuhi syarat kuat tekan beton K350.
- PEKERJAAN KONSTRUKSI berupa smart well, sesuai kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 28 unit namun yang dikerjakan hanya 26 unit jadi ada kekurangan kuantitas yang dibayarkan sebesar 2 unit;
Bahwa untuk pemesanan smart well, sesuai bukti faktur ada pemesanan ke Dusaspun sebanyak 26 buah dengan harga satuan Rp 985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), Sesuai dengan kontrak untuk harga satuan dari smart well adalah Rp. 1.358.000,00. (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Dengan demikian untuk pembelian smart well adalah :
26 piece x Rp. 985.000,00 = Rp.25.610.000,00 ditambah PPN Rp.2.561.000,00 sehingga total yang dibayarkan Rp. 28.171.000,00 (dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- PEKERJAAN KONSTRUKSI berupa Grill UNP, sesuai kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 8.249,98 kg namun yang dikerjakan hanya 6.008,73 kg jadi ada kekurangan kuantitas sebesar 2.241,25 kg.
Bahwa terkait Grill UNP pelaksanaan pekerjaannya di sub kan ke Bengkel Baja dengan pemiliknya Triana di daerah Mojosongo.
Terkait grill UNP yang sesuai addendum di lokasi pekerjaan saluran ialah berada di 37 lokasi mainhole dari 38 mainhole yang ada. Dimensi Grill UNP di mainhole no. 38 lebih kecil, yaitu sebesar 100 mm x 100 mm x 5 mm, berbeda dengan yang seharusnya sebesar 150 mm x 150 mm x 5 mm sehingga tidak memenuhi addendum untuk dibayarkan. Kuantitas tersebut ditambah kuantitas besi siku berukuran 50 mm x 50 mm dengan tebal 4 mm di tepi plat beton penutup mainhole dan tepi dalam di kepala mainhole.
- PEKERJAAN KONSTRUKSI berupa pipa PVC 4“, di lokasi smart well tidak diketemukan, sehingga hasil kuantitasnya nol. Ini sesuai dengan kuantitas di addendum yaitu kuantitas pipa PVC 4” ialah nol, dengan kata lain tidak jadi diperintahkan untuk dikerjakan.
- PERBAIKAN JALAN berupa lapis tipis aspal beton (lataston/HRS), sesuai kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 200,08 ton namun yang dikerjakan hanya 128,08 ton jadi ada kekurangan kuantitas yang dikerjakan sebesar 72,00 ton.
Bahwa perhitungan kuantitas lataston ialah luas antara dua mainhole dikurangi luas mainhole, lalu hasilnya dikalikan tebal lataston antar mainhole tersebut. Bila tebal lataston kurang dari 80 % tebal menurut kontrak 3 cm, maka tidak memenuhi untuk dibayarkan.
- PERBAIKAN JALAN berupa lapis resap pengikat (Prime Coat), kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 1.352,41 liter dengan harga satuan Rp.11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah)
Bahwa untuk pemeriksaan kuantitas lapis resap pengikat ini tidak dilakukan, dikarenakan kesulitan membedakan antara aspal lapis resap pengikat yang lengket di atas lapis pondasi agregat klas A dengan muka bawah agregat lapen.
- PERBAIKAN JALAN berupa lapis permukaan penetrasi macadam (lapen) sesuai kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 118,56 m3 namun yang dikerjakan hanya 58,09 m3 jadi ada kekurangan kuantitas yang dikerjakan sebesar 60,47 m3 .
- PERBAIKAN JALAN berupa Lapis perekat (Tack Coat), kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 1.153,33 ltr, dengan harga satuan Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah)
Bahwa untuk pemeriksaan kuantitas lapis perekat ini tidak dilakukan, dikarenakan kesulitan membedakan antara aspal lapis perekat yang lengket di muka atas agregat atas lapen dengan muka bawah aspal lataston.
- PERBAIKAN JALAN berupa lapis pondasi Agregat kelas A (LPA) , sesuai kuantitas dalam addendum (MC.100) sebesar 783,18 m3 namun yang dikerjakan hanya 527,06 m3 jadi ada kekurangan kuantitas yang dikerjakan sebesar 256,12 m3.
Bahwa untuk pekerjaan perkerasan jalan atau perkerasan aspal baru oleh PT. Kenanga Mulya disubkon ke pemilik AMP yaitu PT. Jaya Sempurna Sakti Sukoharjo alamat Jl. Sadewo Blok M No.17 Telukan Sukoharjo, Dirut Ir. KEMIR IPKONI, yang meliputi pekerjaan :
a. Lapis Tipis Aspal Beton
(LATASTON/HRS)
b. Lapis Resap Pengikat (PRIME COAT)
c. Lapis Permukaan Penetrasi Macadam (LAPEN)
d. Lapis Perekat (TACK COAT)
e. Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA).
- Bahwa mengenai pekerjaan Konstruksi berupa pemasangan Box Culvert LD 100x100x100 cm dengan kualitas K350 sesuai bukti invoice yaitu dibeli dari PT. Duta Sarana Perkasa (Dusaspun) sebanyak 562 buah lalu sisanya sebanyak 100 buah dibeli dari CV. KH. Beton, kemudian kekurangannya yang 3 (tiga) buah dibuat cor secara manual dengan alasan untuk pengerjaan yang sudut-sudut, sehingga secara keseluruhan berjumlah 665 buah. Alasan PT.Kenanga Mulya memilih Box Culvert dari PT. Duta Sarana Perkasa (Dusaspun) sebagai penyedia barang, karena dari awal sudah menyatakan dukungan (kesanggupan) menyediakan Box Culvert sejumlah 726 buah, namun dalam pelaksanaannya yang dipesan ke Dusaspun ternyata hanya 562 buah, dan sisanya dibeli dari CV.KH. Beton walaupun CV. KH Beton tidak pernah memberikan surat dukungan (kesanggupan) kepada PT. Kenanga Mulya pada dokumen penawaran. Selain itu PT. Duta Sarana Perkasa (Dusaspun) juga tidak pernah menyatakan ketidaksanggupan dalam penyediaan Box Culvert tersebut.
Sesuai dengan bukti invoice dari CV. KH Beton perihal pengiriman Box Culvert ukuran 100x100x100 cm (LD) sebanyak 100 unit adalah tertanggal 11 September 2019 dan invoice dari PT. Duta Sarana Perkasa terkait pengiriman barang Box Culvert ukuran 1000x1000x1000 mm sebanyak 562 unit tertanggal 9 Oktober 2019, sebagaimana bukti invoice No. NU/19/0568 dari PT. Duta Sarana Perkasa tanggal faktur 9 Oktober 2019 harga satuan Box Culvert adalah Rp 1.454.545,45 (satu juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah empat puluh lima sen) harga sebelum PPN sedangkan sesuai bukti invoice No. 006/11/09/INV/KH/2019 tanggal 11 September 2019 dari CV. KH Beton harga satuan Box Culvert adalah Rp 1.327.273,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan demikian untuk pembelian Box Culvert adalah sebagai berikut :
- Dari Dusaspun Box Culvert 1000x1000x1000 mm K.350 jenis LD sebanyak 562 piece X Rp.1.454.545,45 = Rp.817.454.542,90 ditambah PPN Rp. 81.745.454 sehingga total Rp. 899.199.996,09 (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah sembilan sen)
- Dari CV. KH Beton Box Culvert 100x100x100 cm LD K.350 sebanyak 100 piece x Rp. 1.327.273,00 = Rp. 132.727.273,00 ditambah PPN Rp.13.272.727,00 sehingga total Rp. 146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah).
Jadi untuk pembelian Box Culvert baik dari Dusaspun dan CV. KH. Beton keseluruhannya Rp. 1.045.199.996,09 (satu milyar empat puluh lima juta seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah sembilan sen).
Dalam kontrak untuk pekerjaan konstruksi terkait harga Box Culvert LD 100x100x100 cm K350 adalah Rp 2.116.290.000,00, (dua milyar seratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) namun di dalam dokumen penawaran tidak ada analisa harga terkait pekerjaan konstruksi yaitu mengenai harga satuan Box Culvert LD 100x100x100 cm.
Box Culvert yang dibeli dari PT. Duta Sarana Perkasa (Dusaspun) ternyata dalam pelaksanaannya tidak memenuhi kualitas beton yang disyaratkan sesuai kontrak untuk kuat tekan beton adalah K350, sementara Box Culvert yang dibeli dari KH Beton suppliernya tidak sesuai kontrak mengingat CV. KH Beton tidak pernah menyertakan surat dukungan (kesanggupan) yang disertakan dalam dokumen penawaran. Selain itu KH Beton secara spesifikasi juga tidak memenuhi syarat karena belum mempunyai SNI dan Standar ISO.
Produk Box Culvert dari CV. KH Beton yang dikirim ke PT Kenanga Mulya pada saat itu belum ada sertifikat SNI, produk KH Beton baru tanggal 24 Februari 2021 mendapat sertikat SNI 6880 : 2016 dari KAN (Komite Akreditasi Nasional), ISO 9001:2015 tanggal 31 Januari 2022, ISO 14001:2015 tanggal 31 Januari 2022, dan ISO 4500:2018 tanggal 31 Januari 2022.
- Bahwa terkait penentuan HPS box culvert oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. dasar yang dipakai adalah dengan menggunakan asumsi analisa pemasangan Box Culvert yaitu setelah melakukan survei / konfirmasi harga box culvert LD 1000x1000x1000 mm salah satunya adalah dari informasi price list/daftar harga dari perusahaan Dusaspun, selanjutnya disusun asumsi analisa pemasangan Box Culvert namun pekerjaan pemasangan Box Culvert LD 1000x1000x1000 mm tersebut tidak diuraikan di Analisa RAB dalam kontrak. HPS di dalam kontrak harga Box Culvert LD 1000x1000x1000 mm tersebut sebesar Rp. 2.933.181,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah), harga didasarkan asumsi analisa harga pemasangan Box Culvert, namun di dalam kontrak tidak terlampirkan.
- Bahwa untuk kepentingan pembuatan HPS Box Culvert tersebut saksi Ir. ARIF NURHADI, M,M selaku Pejabat Pembuat Komitmen mendasarkan pada harga dari Box Culvert Dusaspun sebagaimana surat dari Dusaspun Nomor : 0173/ DSP/ Solo/SLS/IV/2019 tanggal 9 April 2019 kepada DPUPR Kota Surakarta yaitu untuk box culvert ukuran 1000 x 1000 x 1000 mm harga per unit plus ongkos kirim dengan nominal Rp. 2.115.000,00 (dua juta seratus lima belas ribu rupiah). Dari harga Dusaspun tersebut kemudian oleh saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. diperhitungkan biaya pemasangan box culvert yang mana harus ditambah biaya seperti : Cor Beton 125, alat bantu, tukang, kepala tukang, mandor sehingga total harga berdasarkan asumsi analisa harga pemasangan Box Culvert sebesar Rp. 2.933.181,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah), akan tetapi asumsi analisa harga pemasangan Box Culvert tidak terlampir di dalam kontrak dan tanpa ada bukti dukungnya. Perhitungan HPS box culvert tersebut juga melebihi dari perhitungan keuntungan dan biaya overhead yang wajar yaitu 15 %.
Mengenai biaya pemasangan box culvert tersebut berbeda dengan rincian biaya pemasangan yang disampaikan terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO,M.T. Direktur PT.Kenanga Mulya sebagai penyedia jasa yaitu sebagai berikut :
Harga satuan Box Culvert LD 100x100x100 cm, untuk harga satuan box culvert meliputi :
Harga box Culvert harga per unit dari Dusaspun Rp. 1.454.545,00
Upah pasang (tenaga) Rp. 580.000,00
Sewa alat exavator untuk menggali dan pasang Rp. 200.000,00
Penurunan dari truk Rp. 50.000,00
Profit Rp. 630.455,00
Jumlah Rp. 2.915.000,00
- Bahwa terkait penentuan HPS yang hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti dukung sebagaimana yang dilakukan oleh saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 ayat (1) yang mengatur yaitu ”HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan”. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada huruf A Ketentuan Umum nomor 1.17 yang menyebutkan ”Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya”.
Selain itu terkait penentuan HPS box culvert juga tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab II. Persiapan Pengadaan Barang Jasa Poin 2.2.2. huruf b Penyusunan dan Penetapan HPS pada Pekerjaan Konstruksi yang menyebutkan ”Perhitungan HPS untuk pekerjaan konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate) berdasarkan rancangan rinci (detail engineering design) yang berupa gambar dan spesifikasi teknis. Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya Overhead yang wajar untuk pekerjaan konstruksi sebesar 15 % (lima belas persen)”, sementara dalam penentuan HPS pekerjaan Normalisasi Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk penentuan HPS box culvert oleh PPK tidak berdasarkan dari konsultan perencana karena gambar DED yang digunakan bukan produk dari konsultan perencana (CV. Astha Bhawana) karena yang dibuat oleh CV.Astha Bhawana adalah DED Masterplan Kawasan Manahan.
- Bahwa dalam pelaksanaannya untuk pekerjaan konstruksi yaitu pekerjaan beton tidak dilakukan uji lab, padahal uji lab ini wajib dipenuhi sebagai pengendali mutu terhadap pekerjaan yang dilakukan. Dalam spesifikasi teknis juga disyaratkan adanya kewajiban untuk melakukan uji lab tersebut. Dengan tidak dilakukannya uji lab tersebut berarti tidak diindahkannya ketentuan dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dalam kontrak yaitu untuk pekerjaan beton lingkup pekerjaan pasang box culvert disyaratkan harus ada uji tes material dan tes laboratorium untuk hasil produk yang akan dipasang pada proyek ini.
- Bahwa pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak tanggal 14 Desember 2019, Provisional Hand Over (PHO) tanggal 6 Desember 2019 yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Hasil Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 Nomor : 208.2/BAP-Adm/PHO/SDA/XII/2019. Adapun untuk serah terima pekerjaan kedua / Final Hand Over (FHO) tanggal 4 Juni 2020 yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Hasil Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 Nomor: 027.4/3019/SDA-BA/VI/2020.
- Bahwa sesuai kontrak untuk pembayaran pekerjaan dilakukan 2 (dua) termin yaitu:
- Termin Pertama 50% setelah pekerjaan mencapai minimal 55?lam bulan yang bersangkutan sebesar 50% x Rp 4.043.470.000,00 = Rp 2.021.735.000,00 (Dua milyar dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Termin Kedua 50% dilakukan pada saat prestasi pekerjaan mencapai 100% atau seluruh pekerjaan telah selesai dikerjakan, sebesar 50% x Rp 4.043.470.000,00 = Rp 2.021.735.000,00 (Dua milyar dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Akan tetapi karena waktu untuk tagihan antara termin yang pertama dan kedua terlalu dekat, kemudian diarahkan dari bagian keuangan DPUPR agar penagihan dilakukan sekaligus 100%, yang dilakukan setelah pekerjaan selesai 100?n setelah dilakukan serah terima pekerjaan yang pertama (PHO). Sedangkan terkait jaminan pemeliharaan sebesar 5?ri nilai kontrak juga sudah diambil oleh PT. Kenanga Mulya.
- Bahwa sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) Nomor : 939/273/SPP-LS/DPPUR/XII/2029 tanggal 9 Desember 2019 untuk pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 telah dibayarkan sebesar Rp. 4.043.470.000,00 (empat milyar empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa dalam pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas adalah CV. Harsa Graha, sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) dari Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Pejabat Penandatangan Kontrak saksi Ir. Arif Nurhadi, M.M., Nomor : 050/74.SKPPBJ-DPUPR/SDA/VIII/2019, tanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh saksi Ir. MUHAMMAD ROFI’I, nilai kontrak sebesar Rp.76.230.000.00 (tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) namun dalam praktek di lapangan segala urusan pekerjaan yang menangani adalah saksi HENRI KURNIAWAN dengan pembagian keuntungan 40% untuk saksi Ir.MUHAMMAD ROFI’I sedangkan 60% untuk saksi HENRI KURNIAWAN. Adapun sebagai pengawas lapangan adalah sdr. ANDRI FIRMANSYAH, ST. (anak buah dari saksi HENRI KURNIAWAN dan bukan staff/karyawan CV.Harsa Graha).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 tanggal 22 Desember 2022 dari ahli bidang Teknik Sipil UMS (Ir. SUHENDRO TRINUGROHO,M.T.) berupa pemeriksaan kuantitas pekerjaan, pemeriksaan kualitas bahan yang digunakan dan penerapan dokumen kontrak pada pelaksanaan pekerjaan, dari hasil pemeriksaan fisik terkait pemeriksaan Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat direkap sebagai berikut :
No
|
Uraian pekerjaan
|
Satuan
|
Harga satuan (Rp)
|
Kuantitas dalam adendum
|
Kuantitas
hasil pemeriksaan
|
Kelebihan kuantitas yang dibayarkan
|
Kelebihan biaya yang dibayarkan (Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
A.
|
LOKASI LAPANGAN MANAHAN SISI SELATAN
|
MC 100
|
|
|
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.Pembersihan dan Pengukuran
2. Mobilitasi Alat
3.Pekerjaan Perbaikan Utilitas
|
Ls
Ls
Ls
|
5.000.000,00
5.000.000,00
2.500.000,00
|
1,00
1,00
1,00
|
1,00
1,00
1,00
|
-
-
-
|
-
-
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II
|
PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
2. Bongkaran
3. Buangan
4.Pemasangan Lapisan Ijuk
5.Pengurugan Batu Belah
6. Urugan Sirtu
|
m3
m3
m3
m3
m3
m3
|
81.339,50
507.826,00
24.530,00
64.927,50
185.762,50
214.252,00
|
2.437,73
4,00
2.441,73
1,65
-
225,00
|
718,29
4,00
718,29
5,11
-
148,71
|
1.719,44
-
1.723,44
-
-
76,30
|
139.858.389,88
-
42.275.983,20
-
-
16.345.323.23
|
|
|
|
|
|
|
|
|
III
|
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Bekisting
2. Besi
3. Cor Beton K250
4. Cor Beton K125
5.Box Culvert LD 100x100x100 cm
6. Smart Well
7.Grill UNP
8. Pipa PVC 4*
9. Perbaikan Jalan
a. Lapis Tipis Aspal Beton
(LATASTON/HRS)
b.Lapis Resap Pengikat (PRIME COAT)
c. Lapis Permukaan Penetrasi Macadam (LAPEN)
d. Lapis Perekat (TACK COAT)
e. Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA)
|
m2
Kg
m3
m3
unit
unit
Kg
m
ton
Ltr
m3
Ltr
m3
|
176.234,30
15.000,00
1.000.915,25
881.487,89
2.915.000,00
1.358.000,00
26.579,30
141.642,05
1.425.000,00
11.500,00
1.875.000,00
12.000,00
455.000,00
|
269,65
6.460,97
41,88
90,27
665,00
28,00
8.249,98
-
200,08
1.352,41
118,56
1.153,33
783,18
|
240,38
6.460,97
98,37
78,84
-
26,00
6.008,73
-
128,08
1.352,41
58,09
1.153,33
527,06
|
29,27
-
-
11,43
665,00
2,00
2.241,25
-
72,00
-
60,47
-
256,12
|
5.158.377,96
-
-
10.075.406,58
1.938.475.000,00
2.716.000,00
59.570.856,13
-
102.600.000,00
-
113.381.250,00
-
116.533.690,00
|
|
|
|
|
jumlah
|
|
|
2.546.990.276,98
|
Berdasarkan pemeriksaan Ahli di bidang Teknik Sipil, pada Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta, terdapat kelebihan kuantitas yang dibayarkan dan kelebihan biaya yang dibayarkan pada pekerjaan tanah dan pekerjaan konstruksi senilai Rp. 2.546.990.276,98 (dua milyar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) sebagaimana data di atas.
- Bahwa dari pemeriksaan Ahli di bidang Teknik Sipil pada Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019, penyedia jasa telah ”melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”, dengan demikian bertentangan dengan Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) huruf e karena ”menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit”.
- Bahwa terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. dalam Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 walaupun pekerjaan yang diserahkan sebagaimana PHO dan FHO kepada DPUPR tidak sesuai dengan kontrak yang ada namun oleh saksi Ir. ARIF NURHADI,M.M. pekerjaan dari penyedia tetap diterima dan dilakukan pembayaran 100%, dengan demikian telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) UURI Nomor: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan ”pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
- Bahwa terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, MT bersama saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam kontrak paket pekerjaan konstruksi Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Nomor: 91/K.SDA/IX/2019 tanggal 16 September 2019 angka 5 mengenai hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia yaitu huruf a .1) ”PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia” dan huruf b. 5) ”penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak”.
- Bahwa terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M,T. bersama saksi Ir. ARIF NURHADI, M.M. dengan adanya pembayaran akibat selisih kuantitas dan kualitas yang tidak memenuhi syarat pada pekerjaan tanah dan konstruksi telah memperkaya diri terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. sebesar Rp. 2.546.990.276,98 (dua milyar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen), sehingga telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.546.990.276,98.- (dua milyar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) dalam pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan TA 2019 sebagaimana Hasil Audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 09/LHP/M.3/7/Hkp.2/8/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
----------Perbuatan Terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. selaku Direktur PT.Kenanga Mulya bersama dengan |