Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan nama Pemohon GUNAWAN KANADI yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Perkawinan, dan Surat Keterangan (Model DPP-5) dari Pemerintah Kota Semarang, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah dengan nama GUNAWAN dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 2024, SHM Nomor. 699, SHM Nomor. 700, SHM Nomor. 706, SHM Nomor. 1401, SHM Nomor. 143, SHM Nomor. 119, SHM Nomor. 709, SHM Nomor. 685, SHM Nomor. 297, SHM Nomor. 692, SHM Nomor. 691, SHM Nomor. 693, dan SHM Nomor. 683, yang terletak dalam Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Gubug, Desa Gubug adalah benar-benar satu orang yang sama ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|