Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
434/Pid.Sus/2025/PN Smg SUKMAWATI, S.H, DIAN MUCHAMAD S.M Alias DIAN PETOK BIN Alm AGUS SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 434/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4521/M.3.10/Enz.2/9/2025
Pihak
NoNama
1SUKMAWATI, S.H,
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIAN MUCHAMAD S.M Alias DIAN PETOK BIN Alm AGUS SUPRIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa DIAN MUCHAMAD S.M Alias DIAN PETOK BIN Alm AGUS SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Bengkuang Raya Kelurahan Kebunbatur Kecamatamn Mranggen Kabupaten Demak dan atau Perumahan Klipang green Jl. Klipang Green III No.02 Rt.03 Rw. 32 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

      SUBSIDAIR,

----------- Bahwa terdakwa DIAN MUCHAMAD S.M Alias DIAN PETOK BIN Alm AGUS SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Bengkuang Raya Kelurahan Kebunbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dan atau Perumahan Klipang green Jl. Klipang Green III No.02 Rt.03 Rw. 32 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ANIS FU’AD BIN (ALM) SUWARNO.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya