Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
434/Pid.Sus/2025/PN Smg | SUKMAWATI, S.H, | DIAN MUCHAMAD S.M Alias DIAN PETOK BIN Alm AGUS SUPRIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 434/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4521/M.3.10/Enz.2/9/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa DIAN MUCHAMAD S.M Alias DIAN PETOK BIN Alm AGUS SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Bengkuang Raya Kelurahan Kebunbatur Kecamatamn Mranggen Kabupaten Demak dan atau Perumahan Klipang green Jl. Klipang Green III No.02 Rt.03 Rw. 32 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
SUBSIDAIR, ----------- Bahwa terdakwa DIAN MUCHAMAD S.M Alias DIAN PETOK BIN Alm AGUS SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Bengkuang Raya Kelurahan Kebunbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dan atau Perumahan Klipang green Jl. Klipang Green III No.02 Rt.03 Rw. 32 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ANIS FU’AD BIN (ALM) SUWARNO.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |