Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
20/Pid.Pra/2022/PN Smg | SANTOSO Bin TANTO HIN Alm | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAWA TENGAH Cq.DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Nov. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara | 20/Pid.Pra/2022/PN Smg |
Tanggal Surat | Senin, 07 Nov. 2022 |
Nomor Surat | --- |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum Permohonan | Maksud dan tujuan PEMOHON mengajukan Pra - peradilan adalah:
1. Untuk menyatakan tidak sahnya status PEMOHON sebagai TERSANGKA pada tanggal tertanggal 27 September 2022 karena berdasarkan informasi, delik dan bukti - bukti yang kami terima, seharusnya perkara tersebut Masuk Keranah Hukum Perdata, Karena Hubungan Awal KERJASAMA adalah PEMOHON SELAKU direktur PT. Griya Hijau Lestari dengan Yayasan Sejahtera Pendidikan Perumahan bukan dengan PT Megah Realtindo Indah (PT. MRI), sehingga Sdr.A. HERUMEIDI HERJANTO PRIBADI, TIDAK MEMILIKI KAPASITAS / HUBUNGAN HUKUM UNTUK MELAPORKAN PEMOHON PRA – PERADILAN KE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ; ------------------------------------------------------------------------
2. Untuk menyatakan sah tidaknya Penetapan TERSANGKA yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 27 September 2022 berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Kepolisian Daerah Jawa tengah Nomor : LP / B / 472 / XI / 2022 / Jateng / Ditreskrimum. masih premature karena belum memiliki bukti yang sah secara hukum yaitu 2 alat bukti, untuk menetapkan PEMOHON sebagai
Tersangka ; ------------------------------------------------------------------------------------------
III. FAKTA – FAKTA HUKUM ;
A. Kronologi PEMOHON Berdasarkan Hukum;
1. Bahwa awal kronologi berdasarkan Informasi dari Pemohon, Yayasan Sejahtera Pendidikan Perumahan (YKPP) adalah Pemilik 99,99% atas saham dari PT Megah Realtindo Indah (PT. MRI), dan Awal Kejasama Pada Tanggal 28 Maret 2014 antara PT. Griya Hijau Lestari (PT. GHL) dengan Yayasan Sejahtera pendidikan Perumahan (YKPP), sehingga kesepakatan baik Peruntukan Unit ;
Rumah dan Pembayaran atas Unit Rumah dikirim atau diterima dari PT. Griya Hijau Lestari (PT. GHL) kepada Yayasan Sejahtera pendidikan Perumahan (YKPP) Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian kerjasama No.19 Tanggal 28 Maret 2014 dan Pernah di buat Akte Perubahan (Addendum) No 38 Tanggal 26 April 2017 dan 21 Tanggal 25 September 2017 ;---------------------------------------- (Bukti P1,P2,P3).
2. Bahwa setelah perjanjian tersebut ditandatangani hingga dibuat perubahan Addendum antara PT. Griya Hijau Lestari (PT. GHL) dengan Yayasan Sejahtera Pendidikan Perumahan (YKPP), PT. Griya Hijau Lestari (PT. GHL) telah melakukan pembayaran Kepada Yayasan Sejahtera pendidikan Perumahan (YKPP), dengan Total Sebesar Rp. 15.160.100.000,- (Lima Belas Milyar seratus Enam Puluh Juta seratus Ribu Rupiah) dan terhadap Pembayaran tersebut Pemohon telah Mendapat Kuasa Menjual dari PT. Megah Realtindo Indah (PT. MRI) Atas Perintah dari Yayasan Yayasan Sejahtera Pendidikan Perumahan (YKPP) ;------- (Bukti P4)
3. Bahwa status TERSANGKA yang diterbitkan Pada tanggal 15 September 2022 Terhadap PEMOHON dengan adanya dugaan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP sangatlah Tidak Relevan dengan Pertimbangan Hukum Sebagai Berikut ; ----------------------------------------------------
“Pasal 372 Menyatakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
“Bahwa PEMOHON dalam Menguasai Sertifikat atas Nama PT. Megah Realtindo Indah telah mendapatkan Kuasa Menjual dari PT. Megah Realtindo Indah atas Pembayaran tanah sebesar Rp. 15.160.100.000,- (Lima Belas Milyar seratus Enam Puluh Juta seratus Ribu Rupiah) Kepada Yayasan Sejahtera pendidikan Perumahan (YKPP) dan belum ada Pembatalan dari Pengadilan Negeri terhadap Kuasa Menjual tersebut sehingga Jelas Unsur dari dengan sengajadan Melawan Hukum memiliki barang Belum terbukti secara Sah dan Meyakinkan”
“Bahwa saat Ini Pihak dari PT. Megah Realtindo Indah megajukan Gugatan Perdata Kepada Pemohon Pra -Peradilan di Pengadlan Negeri Semarang Terkait
Pembatalan Kuasa Menjual tersebut dengan Perkara Nomor 41/ Pdt.G/2021/PN. Smg tertanggal 25 Januari 2021 (Masih dalam Proses Peradilan Banding) dan Perkara Nomor; 124/ Pdt.G/2022/PN.Smg tertanggal 10 Maret 2022 ,maka Seharusnya TERMOHON menghentikan penyidikan sementara Waktu sampai dengan Putusan Nomor Perkara Perkara Nomor 41/ Pdt.G/2021/PN. Smg tertanggal 25 Januari 2021 (Masih dalam Proses Peradilan Banding) dan Perkara Nomor 124/ Pdt.G/2022/PN.Smg tertanggal 10 Maret 2022, Telah Berkekuatan Hukum Tetap karena dalam Gugatan Perdata Tersebut mengandung Materiill Pokok Permasalahan antara PT. Megah Realtindo Indah, PT. Griya Hijau Lestari (PT. GHL) dan Yayasan Sejahtera Pendidikan Perumahan (YKPP).agar Perkara Tersebut lebih terang benderang kebenaran materillnya”. -----------------------------
4. Bahwa Bambang Widiarto Pemberi Kuasa Menjual Bidang tanah sampai saat ini…belum menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, padahal jika Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan TERSANGKA adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan yang dimaksud dengan BUKTI PERMULAAN sebagaimana Pasal 17 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu: -----------------------------------------
a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. Surat; d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa;
5. Bahwa Kepolisian Daerah Jawa Tengah (TERMOHON) menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA apabila tidak memiliki bukti permulaan yang cukup maka penetapan TERSANGKA Oleh TERMOHON adalah Prematur, berdasarkan Pasal 108 Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 1 menyebutkan dengan tegas Setiap orang yang mengalami, melihat, dan atau Menjadi KORBAN peristiwayang merupakan Tindak Pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis; -----------------------------
6. Bahwa yang Mengalami, Melihat Dan Atau Menjadi Korban, adalah Sdr. A HERUMEIDI HERJANTO dan SAAT INI Sdr. A HERUMEIDI HERJANTO TELAH MENINGGAL DUNIA, apakah benar seluruh keterangan dari Sdr. A HERUMEIDI HERJANTO Bahwa dia Benar – Benar menjadi Korban atau mengalami kerugian akibat perbuatan yang didugga dilakukan Oleh Pemohon Pra – Peradilan, kerena Faktanya Perjanjian Awal Kerjasama dibuat antara
Pemohon Selaku direktur PT. Griya Hijau Lestari dengan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan (YKPP), dan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan (YKPP) YANG MEMILIKI SAHAM 99.99% Atas PT. Megah Realtindo Indah, Maka seharusnya yang menjadi korban / pihak yang dirugikan adalah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan Bukan Atas Nama Pribadi Sdr. A HERUMEIDI HERJANTO ; -------------------------------------
7. Bahwa Pemasangan Police Line dengan Papan Nama Atas Nama Polda Jateng Menurut hemat Kami sangat Berlebihan, Jika memang tanah tersebut bermasalah dan masih dalam Proses Penyidikan dan Penyelidikan seharusnya Cukup ajukan Blokir saja di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang ; ---------------------------
8. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PEMOHON PRA - PERADILAN Memohon yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan seadil-adilnya ---------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |