Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
447/Pid.Sus/2024/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H RAMADHON ADI PAMUNGKAS Bin (Alm) SUGIYARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3893/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1RAMADHON ADI PAMUNGKAS Bin (Alm) SUGIYARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

------- Bahwa Terdakwa RAMADHON ADI PAMUNGKAS Bin (Alm) SUGIYARTO, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar Pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Fatmawati Kel Pedurungan Kidul Kec Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“.

 

-----Perbuatan Terdakwa RAMADHON ADI PAMUNGKAS Bin (Alm) SUGIYARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa RAMADHON ADI PAMUNGKAS Bin (Alm) SUGIYARTO, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 23.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Samping Toko pakaian Kamar Alila Semarang Jl. Fatmawati, Kel. Pedurungan Kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

 

-----Perbuatan Terdakwa RAMADHON ADI PAMUNGKAS Bin (Alm) SUGIYARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya