Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
696/Pid.B/2024/PN Smg | Yustiawati, S.H., M.H. | FAJAR BUDI SETYAWAN Bin WAHYUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 696/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 6513/M.3.10/Eku.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair: ------------Bahwa Terdakwa FAJAR BUDI SETYAWAN Bin WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di lantai 3 sebuah gedung yang lebih dikenal dengan sebutan gedung “BABY FACE” yang terletak di Jl. Anjasmoro Raya No.8 Blok E 1/8 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat yang dipenuhinya sesuatu tata cara.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
Subsidiair: -----------Bahwa Terdakwa FAJAR BUDI SETYAWAN Bin WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di lantai 3 sebuah gedung yang lebih dikenal dengan sebutan gedung “BABY FACE” yang terletak di Jl. Anjasmoro Raya No.8 Blok E 1/8 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memberi bantuan kepada Saksi JIMMY RAHARJO anak dari WINOTO RAHADJO (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) pada waktu Saksi JIMMY RAHARJO dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya ssesuatu syarat yang dipenuhinya sesuatu tata cara.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |