Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | SUNGKONO Bin RAMIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1110/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa Terdakwa SUNGKONO Bin RAMIYONO, pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024, sekira pukul 23.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September 2024 bertempat di gang samping PT. Yakult Indonesia Jl. Anton Sujarwo, Kel. Pudak Payung, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa SUNGKONO Bin RAMIYONO, pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024, sekira pukul 23.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September 2024 bertempat di gang samping PT. Yakult Indonesia Jl. Anton Sujarwo, Kel. Pudak Payung, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |