Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen 1.HARIYONO
2.ANGGI PRAHARA DITA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen
Pihak
Pihak
NoNama
1HARIYONO
2ANGGI PRAHARA DITA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 21.274.211,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 88943571/6053/12/21 tanggal  29 – 12 - 2021;

 

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 88943571/6053/12/21 tanggal  29 – 12 - 2021;

 

Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp  21.274.211,- ( Dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus sebelas rupiah ) yang terdiri dari :

 

Tunggakan Pokok  Rp.  8.360.643,-

Tunggakan Bunga  Rp. 12.913.568,-

 

 

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp  21.274.211,- ( Dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus sebelas rupiah) yang terdiri dari :

 

Tunggakan Pokok  Rp.  8.360.643,-

Tunggakan Bunga  Rp. 12.913.568,-

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 

 

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONOLOPO, Kecamatan MIJEN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4831 atas nama HARIYONO, dengan luas 70 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00134/WONOLOPO/2012 tanggal 01-07-2013 ”

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

 

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak