Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Ingkar Janji ) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya seketika dan seluruhnya yaitu Total Total Rp 301.194.818,-(Tiga Ratus Satu Juta Seratus Sembilan puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan belas Rupiah), pokok Rp 233.250.606,- (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu enam ratus enam rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp 48.330.523,- (empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah), denda Rp. 19.613.689,- (sembilan belas juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka TERGUGAT menyerahkan perkara ini kepada PENGGUGAT untuk melaksanakan dan menjalankan upaya-upaya hukum yang
sesuai Undang-undang yang berlaku termasuk melakukan/menjalankan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan maupun Sita Jamian.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
|