Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
554/Pid.B/2024/PN Smg PRIHANANTO, S.H., M.H. ARY JUNIADI bin (Alm) KASDU SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 554/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4765/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
NoNama
1PRIHANANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARY JUNIADI bin (Alm) KASDU SUGITO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa  terdakwa Ary Juniadi bin (alm) Kasdu Sugito pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti  antara tanggal 22 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain  antara Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di toko kacamata Kosambi Frame alamat Komplek pasar Johar Utara  lantai 2 No. 147 – 148 Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa,  terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja  atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

A T A U

KEDUA

 

Bahwa  terdakwa Ary Juniadi Bin (alm) Kasdu Sugito pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tanggal 22 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di toko kacamata Kosambi Frame alamat Komplek Pasar Johar Utara  lantai 2 No. 147 – 148 Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa,  terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya