Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
384/Pdt.G/2024/PN Smg DESY TRI IDIALISANTI 1.MUNDAKIR
2.PT. Bank Perekonomian Rakyat Karti Centra Artha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 384/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DESY TRI IDIALISANTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LA ZAKARIA, S.H.DESY TRI IDIALISANTI
Pihak
NoNama
1MUNDAKIR
2PT. Bank Perekonomian Rakyat Karti Centra Artha
Pihak
Pihak
NoNama
1BALITA WIGATI
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
  • Sebelah Utara       : tanah Bapak Pitono;
  • Sebelah Selatan   : Jalan Candisari;
  • Sebelah Barat       : tanah Bapak Mundakir (Tergugat I);
  • Sebelah Timur      : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;

antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual yang dilakukan secara dibawah tangan pada tanggal 17 Februari 2020 adalah sah dan mengikat dengan seluruh akibat hukumnya;

  1. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
  • Sebelah Utara       : tanah Bapak Pitono;
  • Sebelah Selatan   : Jalan Candisari;
  • Sebelah Barat       : tanah Bapak Mundakir (Tergugat I);
  • Sebelah Timur      : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
  1. Menyatakan demi hukum putusan ini berlaku pula sebagai Akta Jual Beli yang sah antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual atas sebidang tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
  • Sebelah Utara       : tanah Bapak Pitono;
  • Sebelah Selatan   : Jalan Candisari;
  • Sebelah Barat       : tanah Bapak Mundakir (Tergugat I);
  • Sebelah Timur      : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
  1. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  2. Menyatakan demi hukum hubungan utang piutang antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat dengan seluruh akibat hukumnya sepanjang terhadap tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
  • Sebelah Utara       : tanah Bapak Pitono;
  • Sebelah Selatan   : Jalan Candisari;
  • Sebelah Barat       : tanah Bapak Mundakir (Tergugat I);
  • Sebelah Timur      : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
  1. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, kepada Penggugat tanpa beban apapun dengan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tanggung renteng dengan tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, sebesar :
  3. Kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  4. Kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menghumum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan amar putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan dengan sempurna;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak