Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pid.Pra/2022/PN Smg SANTOSO Bin TANTO HIN Alm KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAWA TENGAH Cq.DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Maksud dan tujuan PEMOHON mengajukan Pra - peradilan adalah:

 

1.    Untuk menyatakan  tidak sahnya status PEMOHON sebagai TERSANGKA pada tanggal tertanggal 27 September 2022 karena berdasarkan informasi, delik dan bukti - bukti yang kami terima, seharusnya perkara tersebut Masuk Keranah Hukum Perdata, Karena  Hubungan  Awal  KERJASAMA  adalah  PEMOHON  SELAKU  direktur  PT. Griya Hijau Lestari dengan  Yayasan Sejahtera Pendidikan Perumahan bukan dengan PT Megah Realtindo Indah (PT. MRI), sehingga Sdr.A. HERUMEIDI HERJANTO PRIBADI,  TIDAK MEMILIKI  KAPASITAS  /  HUBUNGAN  HUKUM  UNTUK MELAPORKAN PEMOHON PRA – PERADILAN KE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ; ------------------------------------------------------------------------

 

2.    Untuk  menyatakan  sah  tidaknya  Penetapan  TERSANGKA  yang  dilakukan  oleh TERMOHON pada tanggal 27 September 2022 berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Kepolisian Daerah Jawa tengah Nomor : LP / B / 472 / XI / 2022 / Jateng / Ditreskrimum. masih premature karena belum memiliki bukti yang sah secara hukum yaitu 2 alat bukti, untuk menetapkan PEMOHON sebagai

 

Tersangka ; ------------------------------------------------------------------------------------------

 

III.  FAKTA – FAKTA HUKUM ;

 

A.   Kronologi PEMOHON Berdasarkan Hukum;

 

1.    Bahwa awal kronologi berdasarkan Informasi dari Pemohon,  Yayasan Sejahtera Pendidikan  Perumahan  (YKPP) adalah  Pemilik 99,99%  atas  saham  dari  PT Megah Realtindo Indah (PT. MRI), dan Awal Kejasama Pada Tanggal 28 Maret

2014 antara PT. Griya Hijau Lestari (PT. GHL) dengan Yayasan Sejahtera pendidikan Perumahan (YKPP), sehingga kesepakatan baik Peruntukan Unit ;

 

Rumah dan Pembayaran atas Unit Rumah dikirim atau diterima dari PT. Griya Hijau Lestari (PT. GHL) kepada Yayasan Sejahtera pendidikan Perumahan (YKPP) Kesepakatan  tersebut  tertuang  dalam  Perjanjian  kerjasama   No.19  Tanggal  28

Maret 2014 dan Pernah di buat Akte Perubahan (Addendum) No 38 Tanggal 26

April 2017 dan 21 Tanggal 25 September 2017 ;---------------------------------------- (Bukti P1,P2,P3).

 

2.    Bahwa   setelah   perjanjian   tersebut   ditandatangani   hingga   dibuat   perubahan Addendum antara PT. Griya Hijau Lestari (PT. GHL) dengan Yayasan Sejahtera Pendidikan  Perumahan  (YKPP),  PT.  Griya  Hijau  Lestari  (PT.  GHL)  telah melakukan   pembayaran   Kepada   Yayasan   Sejahtera   pendidikan   Perumahan (YKPP), dengan Total Sebesar Rp. 15.160.100.000,- (Lima Belas Milyar seratus Enam  Puluh  Juta  seratus  Ribu  Rupiah)  dan  terhadap  Pembayaran  tersebut Pemohon  telah  Mendapat  Kuasa  Menjual  dari  PT.  Megah  Realtindo  Indah (PT.   MRI)   Atas   Perintah   dari   Yayasan   Yayasan   Sejahtera   Pendidikan Perumahan (YKPP) ;------- (Bukti P4)

 

3.    Bahwa status TERSANGKA yang diterbitkan Pada tanggal 15 September 2022

Terhadap PEMOHON dengan adanya dugaan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP sangatlah Tidak Relevan dengan Pertimbangan Hukum Sebagai Berikut ; ----------------------------------------------------

 

“Pasal 372 Menyatakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

 

“Bahwa PEMOHON dalam Menguasai Sertifikat atas Nama PT. Megah Realtindo Indah telah mendapatkan Kuasa Menjual dari PT. Megah Realtindo Indah atas Pembayaran tanah sebesar Rp. 15.160.100.000,- (Lima Belas Milyar seratus Enam Puluh   Juta   seratus   Ribu   Rupiah)   Kepada   Yayasan   Sejahtera   pendidikan Perumahan (YKPP) dan belum ada Pembatalan dari Pengadilan Negeri terhadap Kuasa Menjual tersebut sehingga Jelas Unsur dari dengan sengajadan Melawan Hukum memiliki barang Belum terbukti secara Sah dan Meyakinkan”

 

“Bahwa  saat  Ini  Pihak  dari  PT.  Megah  Realtindo  Indah  megajukan  Gugatan

Perdata Kepada Pemohon Pra -Peradilan di Pengadlan Negeri Semarang Terkait

 

Pembatalan Kuasa Menjual tersebut dengan Perkara Nomor 41/ Pdt.G/2021/PN. Smg tertanggal 25 Januari 2021 (Masih dalam Proses Peradilan Banding) dan Perkara Nomor; 124/ Pdt.G/2022/PN.Smg tertanggal 10 Maret 2022 ,maka Seharusnya TERMOHON menghentikan penyidikan sementara Waktu sampai dengan Putusan Nomor Perkara Perkara Nomor 41/ Pdt.G/2021/PN. Smg tertanggal 25 Januari 2021 (Masih dalam Proses Peradilan Banding) dan Perkara Nomor 124/ Pdt.G/2022/PN.Smg tertanggal 10 Maret 2022, Telah Berkekuatan Hukum Tetap karena dalam Gugatan Perdata Tersebut mengandung Materiill Pokok Permasalahan antara PT. Megah Realtindo Indah, PT. Griya Hijau Lestari (PT. GHL) dan Yayasan Sejahtera Pendidikan Perumahan (YKPP).agar Perkara Tersebut lebih terang benderang kebenaran materillnya”. -----------------------------

 

4.    Bahwa Bambang Widiarto Pemberi Kuasa Menjual Bidang tanah sampai saat ini…belum menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, padahal jika Berdasarkan Pasal 1 angka 14  Kitab Undang - Undang Hukum  Pidana  (KUHP),  yang dimaksud  dengan TERSANGKA  adalah  seorang yang        karena     perbuatannya     atau      keadaannya     berdasarkan     BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan yang  dimaksud dengan BUKTI PERMULAAN   sebagaimana Pasal 17 Undang - Undang Nomor

8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) harus dimaknai minimal

dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu:  -----------------------------------------

 

a.    Keterangan Saksi; b.    Keterangan Ahli; c.    Surat;

d.    Petunjuk;

 

e.    Keterangan Terdakwa;

 

5.    Bahwa Kepolisian Daerah Jawa Tengah (TERMOHON) menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA apabila tidak memiliki bukti permulaan yang cukup maka penetapan TERSANGKA Oleh TERMOHON adalah  Prematur,  berdasarkan Pasal

108  Undang  -  Undang  No.  8  Tahun  1981  tentang  Kitab  Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 1 menyebutkan dengan tegas Setiap orang yang mengalami, melihat, dan atau Menjadi KORBAN peristiwayang merupakan Tindak Pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis; -----------------------------

 

6.    Bahwa  yang  Mengalami, Melihat  Dan  Atau  Menjadi Korban,  adalah  Sdr. A HERUMEIDI HERJANTO dan  SAAT INI Sdr. A  HERUMEIDI  HERJANTO TELAH MENINGGAL DUNIA, apakah benar seluruh keterangan dari Sdr. A HERUMEIDI HERJANTO Bahwa dia Benar – Benar menjadi Korban atau mengalami kerugian akibat perbuatan yang didugga dilakukan Oleh Pemohon Pra – Peradilan, kerena Faktanya Perjanjian Awal Kerjasama dibuat antara

 

Pemohon   Selaku   direktur   PT.   Griya   Hijau   Lestari   dengan   Yayasan Kesejahteraan  Pendidikan  Perumahan  (YKPP),  dan  Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan (YKPP) YANG MEMILIKI SAHAM 99.99% Atas PT. Megah Realtindo Indah, Maka seharusnya yang menjadi korban / pihak yang dirugikan adalah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan Bukan Atas Nama Pribadi Sdr. A HERUMEIDI HERJANTO ; -------------------------------------

 

7.    Bahwa Pemasangan Police Line dengan Papan Nama Atas Nama Polda Jateng Menurut hemat Kami sangat Berlebihan, Jika memang tanah tersebut bermasalah dan masih dalam Proses Penyidikan dan Penyelidikan seharusnya Cukup ajukan Blokir saja di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang ; ---------------------------

 

8.    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PEMOHON PRA - PERADILAN Memohon yang  Mulia  Majelis  Hakim  pemeriksa  perkara  ini  untuk  memberikan   putusan

seadil-adilnya ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya