Dakwaan |
Pada Hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 10.30 Wib, Pelapor mendapat informasi dari warga adanya Parkir Liar di Jl. Sompok Lama depan Warung Makan ”SS”. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Panit Samapta Polsek Semarang Selatan bersama anggota Samapta dan piket fungsi mendatangi Parkir Liar tersebut dan bertemu dengan 1 (Satu) Orang tersangka bernama MUHAMAT WACHID USMAN yang berada di tepi jalan dan sedang mengawasi parkir. Saat didatangi Pelapor tersangka MUHAMAT WACHID USMAN tidak mempunyai Karcis Parkir dan tidak mempunyai tanda pengenal parkir. Atas perbuatan tersebut tersangka MUHAMAT WACHID USMAN beserta Barang Bukti di bawa ke Kantor Polsek Semarang Selatan guna diproses karena telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 62 ayat 1 c tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum tanpa surat ijin yang berwenang. |