Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MUCH SUYUDI bin (alm.) SUKMAN, pada bulan April tahun 2023, bulan Mei tahun 2023, bulan September tahun 2023, pada hari Selasa tanggal 5 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 07.04 WIB, dan pada hari Rabu tanggal 6 bulan Desember 2023 sekitar pukul 07.09 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2023, bulan Mei tahun 2023, bulan September tahun 2023, dan bulan Desember tahun 2023 bertempat di PT Rajawali Nusindo yang beralamat di KIC Blok IX No. 3, Jalan Gatotsubroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |