Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Smg HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. WAKHIDIN Bin (alm) TOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1994/M.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Terdakwa WAKHIDIN bin (Alm) TOYO pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di di Traffic light Perempatan Jembatan Kaligarang Jl.Kelud Raya Kel.Petompon Kec.Gajahmungkur kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang terdakwa lakukan dengan cara  : ----------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi akun Instagram “GREEN TS” melalui DM menanyakan narkotika jenis ganja yang akan terdakwa beli, selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis ganja pada akun tersebut seberat 5 R (lima gram), kemudian terdakwa diberi nomor rekening BCA (yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa) untuk melakukan pembayaran pesanan ganja dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah),selanjutnya terdakwa menuju agent BRI Link yang ada di SPBU Pamularsih untuk melakukan transfer pembelian narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya setelah berhasil transfer kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer pembelian ganja tersebut kepada penjual ganja pada akun Instagram “GREEN TS” melalui pesan DM Instagram dan selanjutnya penjual ganja memberitahu terdakwa bahwa alamat penempatan ganja akan turun setelah sholat Jum’at, kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dikirim foto/ alamat lokasi ganja berada yaitu “ganja ada di dalam bungkus rokok Gudang Garam surya berada dibawah pohon pisang di Jl.Kelud Utara III sebelah kantor PDAM”, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM merek Yamaha Vega warna hitam No.Pol : H-4801-ZH, sesampainya di lokasi terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan menuju pohon pisang yang mana terdapat paket narkotika ganja yang disimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan rokok tersebut dan terdakwa simpan dengan cara terdakwa selipkan di perut didalam celana yang terdakwa kenankan, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor miliknya menuju trafic light kaligarang Jl.Kelud Raya Kel.Petompon Kec.Gajahmungkur Kota.Semarang, sesampainya di trafic light tersebut ketika terdakwa sedang menunggu lampu merah terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yakni saksi ARIS PRIHANTO,SH. Bin RUSDI dan saksi ADI RISTANTO Bin (Alm) KARTIMIN yang sebelumnya melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan ketika terdakwa berada di lokasi sekitar PDAM.
  • Bahwa selanjutnya saksi ARIS PRIHANTO,SH. Bin RUSDI dan saksi ADI RISTANTO Bin (Alm) KARTIMIN dengan disaksikan oleh saksi SLAMET SUPRIADI Bin (Alm) ARIF DUMALI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan diketemukan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di depan perut dalam celana yang terdakwa kenakan yang mana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) plastik narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya terdakwa ambil di Jl.Kelud Utara III dekat kantor PDAM.

 

 

  • Bahwa pengakuan terdakwa 1(satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri dan ketika saksi ARIS PRIHANTO,SH. Bin RUSDI dan saksi ADI RISTANTO Bin (Alm) KARTIMIN menanyakan apakah terdakwa mempunyai ijin atas 1 (satu) plastik narkotika jenis ganja tersebut terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin atas narkotika jenis ganja tesebut.
  •  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab-368/NNF/2024 tanggal 8 Februari 2024 yang dibuat dan ditadatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, EKO FERY PRASETYO,S.Si, dan DENY APRIASTUTI, A.Md.Farm.,S.E. masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik disimpulkan :
  • BB-854/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 4,89668 gram Adalah mengandung POSITIF GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB-855/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 51 ML NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya