Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
340/Pid.B/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH MUHAMMAD FAHRUR ROZI Bin SUUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 340/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2980 /M.3.10/EOH.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROZI BIN SUUDI, pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 09.55 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat Pangkalan Ojek dekat pintu masuk KIW timur Jl. Gunung kelir Kawasan industry Wijaya Kusuma Kel. Karanganyar Kec. Tugu Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; Dengan secara melawan hukum; Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa awalnya Saksi KHOIRUL pada tanggal 01 April 2024 melihat postingan terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROZI Bin SUUDI di grup jual beli IPHONE pada Marketplace media sosial Facebook yang mencari Handphone IPHONE dengan buget Rp. 5.000.000,-, lalu melihat postingan tersebut kemudian Saksi KHOIRUL melanjutkan komunikasi melalui pesan Whatsapp (WA) terdakwa dengan No Hp 083836838974 untuk membuat janji COD/ ketemu di Jl. Gunung Kelir Kawasan industry Wijaya Kusuma tepatnya Pangkalan Ojek dekat pintu masuk KIW timur.
  2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 April 2024 Terdakwa mempunyai rencana mencari uang mainan pecahan seratus ribuan dengan cara memesan ditoko online shopee sebanyak 1000 (seribu lembar) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung pesan uang mainan tersebut kemudian  pada tanggal 4 April 2024 Terdakwa terima uang mainan melalui paket.
  3. Bahwa setelah uang mainan sudah didapatkan oleh Terdakwa lalu pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 09.55 Wib Saksi KHOIRUL melakukan COD/ ketemu dengan terdakwa di Jalan Gunung kelir Kawasan industry Wijaya Kusuma Kel. Karanganyar Kec. Tugu Semarang tujuannya untuk melakukan serah terima barang dan menerima pembayaran uang, kemudian saat bertemu, terdakwa yang saat itu masih duduk diatas kendaraan meminta handphone IPHONE 12 milik saksi KHOIRUL lalu terdakwa menyerahkan 1 bendel uang mainan berjumlah 50 (lima puluh) lembar pecahan 100.000,- (serataus ribu rupiah) kepada Saks KHOIRUL, bersamaan dengan itu sambil mengambil Handphone dari Saksi KHOIRUL, terdakwa langsung kabur tancap gas meninggalkan Saksi KHOIRUL, selanjutnya saksi membuka 1 (satu) bendelan uang dan ternyata 1 (satu) bendelan uang tersebut merupakan uang mainan dari tampilan dan saat diraba uang tersebut.
  4. Bahwa karena posisi terdakwa saat menyerahkan uang tersebut sudah Stanbay diatas motor sehingga Saksi KHOIRUL kalah cepat untuk menghentikan terdakwa, kemudian sambil berteriak minta tolong Saksi KHOIRUL mengambil motor dan mengejar terdakwa akan tetapi tidak terkeja selanjutnya saksi KHOIRUL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugu guna proses hukum lebih lanjut.
  5. Bahwa Uang mainan yang diserahkan terdakwa kepada Saksi pada saat membayar handphone miliknya berjumlah 50 (lima puluh) lembar uang mainan pecahan 100.000,- (serataus ribu rupiah).
  6. Bahwa terdakwa menerangkan melakukan Penipuan dengan sarana sepeda motor Merk Honda Vario Nopol H-6069-YU, warna Biru tersebut merupakan miliknya sendiri yang dibelikan oleh Orang tua kandungnya yang bernama saksi SUUDI Bin MUKOLIL (Alm) sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dan orang tuanya tersebut membeli sepeda motor dalam kondisi Second (bekas).
  7. Bahwa Terdakwa mendapatkan uang mainan pecahan seratus ribuan tersebut dengan cara memesan ditoko online shopee pada tanggal 2 April 2024 sebanyak 1000 (seribu lembar) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada tanggal 4 April 2024 Terdakwa terima melalui paket.
  8. Bahwa perbuatan penipuan tersebut sudah Terdakwa rencanakan sebelumnya pada tanggal 4 April 2024.
  9. Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa membeli handphone IPHONE milik saksi KHOIRUL tersebut yaitu untuk Terdakwa kuasai akan  dipergunakan sendiri.
  10. Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi KHOIRUL mengalami kerugian yaitu kehilangan 1 (satu) buah handphone IPHONE12 lengkap dengan dusbooxnya yang apabila dinominalkan sebesar Rp. 5.300.000,- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya