Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
358/Pdt.P/2022/PN Smg 1.Agung Setiyadi
2.Citra Mataniari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 358/Pdt.P/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Heri Oktavianto,SH. dan RekanAgung Setiyadi
2Heri Oktavianto,SH. dan RekanCitra Mataniari
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan ganti nama untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untu mengganti nama anak pertama Para Pemohon yang semula bernama bernama Alhazen Rahmat Swadzani diganti menjadi Rahmat Alhasan Abidzar;
  3. Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang untuk mencatatkan pergantian nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Akta Kelahira, dan Kartu Keluarga yang semula bernama Alhazen Rahmat Swadzani diganti menjadi Rahmat Alhasan Abidzar;

Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak