Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk mengadili perkara a quo;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Perjanjian dan/atau foto kopi sebagai berikut:
- Surat Penawaran Harga Pengadaan Rolling Door Nomor : Nomor 477/RCJS/VI/ tanggal 27 Juli 2023 revisi ke 6 (enam); -------------------------
- Surat Penawaran Harga Pengadaan Rolling Door Nomor : 841/RCJS/VI/tanggal 31 Juli 2023;------------------------------------------------
- CEK Bank Mandiri tanggal 07 Agustus 2023, Nomor CEK Nomor IT 111077, Bank Mandiri Cabang Gayamsari 13524-008-5135 sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari Tergugat untuk dibayarkan kepada Ahmad Khoirul Imam;--------------------------------------------------------
- CEK Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2023, Nomor CEK Nomor IT 111078, Bank Mandiri Cabang Gayamsari 13524-008-5135 sejumlah Rp. 417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah) dari Tergugat untuk dibayarkan kepada Ahmad Khoirul Imam;------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;------
- Menyatakan Tergugat memiliki pembayaran utang secara tunai dan seketika kepada Penggugat yang timbul dari Surat-surat dan/Surat Perjanjian dan/atau Surat Penawaran Harga Pengadaan Rolling Door : Nomor 477/RCJS/VI/ tanggal 27 Juli 2023 revisi ke 6 (enam), dan Penawaran Harga Pengadaan Rolling Door Nomor : 841/RCJS/VI/tanggal 31 Juli 2023 yang seluruhnya berjumlah sebesar sebesar Rp. 320.687.740,- (tiga ratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) SECARA KONTAN DAN SEKETIKA;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil akibat telah terlambat membayar utang kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) SECARA KONTAN DAN SEKETIKA ;-------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset atas harta kekayaan yang dimiliki Tergugat yang jenisnya akan diuraikan tersendiri dalam permohoanan sita jaminan;----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan aquo;---------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);---------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;----------------------------------------------------------------------------------
|