Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
860/Pid.Sus/2017/PN Smg EVI YULIANTI,SE.SH HENDRIK WIBOWO bin MOCHAMAD SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 860/Pid.Sus/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- 424/O.2.10/ePP.2/11/2017
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan ;

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa HENDRIK WIBOWO bin  MOCHAMAD SALIM  pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2017 sekira pukul `18.53 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, bertempat di  BRI Bubakan Semarang Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :-----------------------------------------------------

-    Bahwa sebelumnya Terdakwa main ke rumah mertua saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto di daerah Kampung Tandang Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto untuk membelikan shabu sebanyak 1 (satu) gram.
-    Bahwa saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto memesankan shabu untuk Terdakwa  tersebut ke Sdr. Waris (DPO) melalui sms dan mendapat balasan agar mentransfer uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 060901019142506.
-    Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto menuju ke ATM BRI Bubakan Semarang Utara berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : H-5003 FS untuk mentransfer uang yang diminta oleh Sdr. Waris.
-    Bahwa setelah berhasil mentransfer uang tersebut selang berapa waktu saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto mendapat sms dari Sdr. Waris mengenai posisi shabu berada di Jl.Indraprasta dibawah potongan kayu depan rumah dokter praktek terbungkus dalam bungkus permen KIS, lalu keduanya menuju ke lokasi tersebut.
-    Bahwa setelah tiba di lokasi tersebut saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto yang mengambil shabu tersebut, lalu Terdakwa dan saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto berpisah dan shabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
-    Bahwa malamnya Terdakwa datang ke rumah saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto di Kampung Tandang Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang, lalu mereka berbincang-bincang di ruang tamu, kemudian saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto mendapat sms dari Sdr. Dedi (dalam berkas perkara terpisah) memesan shabu ½ gram, lalu sms tersebut ditunjukkan ke Terdakwa dan Terdakwa menyanggupi pesanan Sdr. Dedi dan memberi  harga untuk ½ gram shabu Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa langsung menyiapkan pesanan shabu tersebut dan menyerahkan kepada saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto untuk diantarkan ke Sdr. Dedi, lalu keduanya menuju ke rumah orang tua saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto di daerah Cinde Dalam Timur III Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang dan Terdakwa tidak ikut mengantar shabu, sementara saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto mengantarkan shabu di dekat lapangan Volly memasukkan shabu tersebut kedalam bungkus rokok Surya Pro Mild dan diletakkan di bawah pohon di belakang sepeda motor diparkir.
-    Bahwa saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto duduk di atas sepeda motor yang diparkir, lalu kemudian datang anggota Polisi Narkoba Semarang kemudian saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto dan barang bukti dibawa ke Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa barang bukti yang di dapati pihak Kepolisian Resor Kota Besar  Semarang melakukan penangkapan terhadap saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu dalam bungkus rokok merek Surya Pro Mild yang  berada di bawah pohon di belakang tempat saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto parkir sepeda motor, 1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna putih dengan nomor SIM 089638854446 yang berada di genggaman tangan kanan saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto, 1 (satu) buah kartu ATM BRI yang berada di dalam dompet saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX Spesial warna orange No. Pol. : K 3859 FE yang digunakan oleh saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto.
-    Bahwa selanjutnya saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto mengaku shabu tersebut milik Terdakwa, dan langsung digiring oleh pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
-    Bahwa waktu penangkapan Terdakwa didapati 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu, 1 (satu) potong celana jeans warna biru muda, 1 (satu) lembar struk setor tunai dari Bank BRI, 2 (dua) bendel plastik klip berisi plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : H-5003 FS, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat.
-    Bahwa posisi 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu tersebut berada di lipatan celana jeans bagian bawah yang dipakai Terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar struk setor tunai dari bank BRI dan 2 (dua) bendel plastik  klip kecil kosong berada di dalam tas kecil milik Terdakwa.    
-    Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor. Lab. : 1402/NNF/2017 tanggal 18 Agustus 2017 menerangkan :
a.    BB-3017/2017/NNF berupa 01 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,134  gram;
b.    BB-3018/2017/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine Terdakwa.
Keduanya mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
            Yang ditandatangani oleh. Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1401/NNF/2017 tanggal 18 Agustus 2017 menerangkan :
a.    BB-3015/2017/NNF  berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya PRO MILD yang didalamnya terdapat  1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal  0,238 gram.
b.    BB-3016/2017/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine saksi Anwar Darmanto als NGeweh bin Adi Darmanto.
Keduanya mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Yang ditandatangani oleh. Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si.

-    Bahwa Terdakwa bukan dokter, Pedagang besar farmasi, dan bukan pula seorang ahli yang bergerak di bidang obat dan Terdakwa melakukan hal tersebut tidak mempunyai ijin dari departemen yang berwenang.


-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal :  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa HENDRIK WIBOWO bin  MOCHAMAD SALIM  pada hari Jumat,  tanggal 11 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, bertempat di  Jl. Cinde Dalam Timur III Rt.04 Rw.07 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

-    Bahwa sebelumnya Terdakwa main ke rumah mertua saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto di daerah Kampung Tandang Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto untuk membelikan shabu sebanyak 1 (satu) gram.
-    Bahwa saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto memesankan shabu untuk Terdakwa  tersebut ke Sdr. Waris (DPO) melalui sms dan mendapat balasan agar mentransfer uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 060901019142506.
-    Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto menuju ke ATM BRI Bubakan Semarang Utara berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : H-5003 FS untuk mentransfer uang yang diminta oleh Sdr. Waris.
-    Bahwa setelah berhasil mentransfer uang tersebut selang berapa waktu saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto mendapat sms dari Sdr. Waris mengenai posisi shabu berada di Jl.Indraprasta dibawah potongan kayu depan rumah dokter praktek terbungkus dalam bungkus permen KIS, lalu keduanya menuju ke lokasi tersebut.
-    Bahwa setelah tiba di lokasi tersebut saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto yang mengambil shabu tersebut, lalu Terdakwa dan saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto berpisah dan shabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
-    Bahwa malamnya Terdakwa datang ke rumah saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto di Kampung Tandang Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang, lalu mereka berbincang-bincang di ruang tamu, kemudian saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto mendapat sms dari Sdr. Dedi (dalam berkas perkara terpisah) memesan shabu ½ gram, lalu sms tersebut ditunjukkan ke Terdakwa dan Terdakwa menyanggupi pesanan Sdr. Dedi dan memberi  harga untuk ½ gram shabu Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa langsung menyiapkan pesanan shabu tersebut dan menyerahkan kepada saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto untuk diantarkan ke Sdr. Dedi, lalu keduanya menuju ke rumah orang tua saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto di daerah Cinde Dalam Timur III Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang dan Terdakwa tidak ikut mengantar shabu, sementara saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto mengantarkan shabu di dekat lapangan Volly memasukkan shabu tersebut kedalam bungkus rokok Surya Pro Mild dan diletakkan di bawah pohon di belakang sepeda motor diparkir.
-    Bahwa saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto duduk di atas sepeda motor yang diparkir, lalu kemudian datang anggota Polisi Narkoba Semarang kemudian saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto dan barang bukti dibawa ke Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa barang bukti yang di dapati pihak Kepolisian Resor Kota Besar  Semarang melakukan penangkapan terhadap saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu dalam bungkus rokok merek Surya Pro Mild yang  berada di bawah pohon di belakang tempat saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto parkir sepeda motor, 1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna putih dengan nomor SIM 089638854446 yang berada di genggaman tangan kanan saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto, 1 (satu) buah kartu ATM BRI yang berada di dalam dompet saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX Spesial warna orange No. Pol. : K 3859 FE yang digunakan oleh saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto.
-    Bahwa selanjutnya saksi Anwar Darmanto als Ngeweh bin Adi Darmanto mengaku shabu tersebut milik Terdakwa, dan langsung digiring oleh pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
-    Bahwa waktu penangkapan Terdakwa didapati 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu, 1 (satu) potong celana jeans warna biru muda, 1 (satu) lembar struk setor tunai dari Bank BRI, 2 (dua) bendel plastik klip berisi plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : H-5003 FS, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat dan semuanya diakui kepemilikan oleh Terdakwa.
-    Bahwa posisi 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu tersebut berada di lipatan celana jeans bagian bawah yang dipakai Terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar struk setor tunai dari bank BRI dan 2 (dua) bendel plastik  klip kecil kosong berada di dalam tas kecil milik Terdakwa.    
-    Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor. Lab. : 1402/NNF/2017 tanggal 18 Agustus 2017 menerangkan :
a.    BB-3017/2017/NNF berupa 01 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,134  gram;
b.    BB-3018/2017/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine.
Keduanya mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
            Yang ditandatangani oleh. Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1401/NNF/2017 tanggal 18 Agustus 2017 menerangkan :
a.    BB-3015/2017/NNF  berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya PRO MILD yang didalamnya terdapat  1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal  0,238 gram.
b.    BB-3016/2017/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine saksi Anwar Darmanto als NGeweh bin Adi Darmanto.
Keduanya mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Yang ditandatangani oleh. Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si.

-    Bahwa Terdakwa bukan dokter, Pedagang besar farmasi, dan bukan pula seorang ahli yang bergerak di bidang obat dan Terdakwa melakukan hal tersebut tidak mempunyai ijin dari departemen yang berwenang.


--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya