Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum Pemohon (Kristiawan Cahyo Nugroho) bertindak sebagai wali untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama : - Krisopras Kenan Krisaputra, lahir pada 19 Juni 2008, Umur 16 Tahun, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 3374.ALU.2008.08652, tanggal 31 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Semarang.
- Menetapkan Pemohon yang bernama Kristiawan Cahyo Nugroho beserta anak – anaknya adalah sebagai para ahli waris yang sah dari almarhumah Ani Fariastuti istri Pemohon ;
- Memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon untuk menghadap semua instansi guna pengurusan terhadap perwalian anak Pemohon yang bernama : Krisopras Kenan Krisaputra, masih dibawah umur dan belum cakap melakukan segala tindakan hukum ;
- Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
|