Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Tanah antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji ;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan salinan asli Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 14 November 2018 kepada Penggugat ;
- Menghukum Penggugat untuk menjual kembali tanah yang menjadi objek perjanjian kepada pihak lain, dan dari hasil penjualan tersebut, uang muka (DP) yang telah dibayarkan oleh Tergugat I akan dikembalikan setelah dikurangi dengan jumlah kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat Wanprestasi / Ingkar Janji Tergugat I ;
- Menetapkan bahwa nilai uang muka (DP) yang telah dibayarkan oleh Tergugat I tetap dalam jumlah semula dan tidak mengalami perubahan nilai hingga saat pengembalian dilakukan kepada Tergugat I setelah tanah berhasil terjual kepada pembeli yang lain ;
- Menghukum Tergugat I supaya membayar tunai dan seketika ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara materiil sebesar Rp. 18.718.180.000,00 (delapan belas milyar tujuh ratus delapan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan secara immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
- Kerugian Materiil berupa Pengugat sudah tidak bisa menjual tanah tersebut kepada Pihak Pembeli yang lain akibat WANPRESTASI / INGKAR JANJI Tergugat I. Kerugian harga pasar = (harga pasar saat ini – harga dalam PPJB) x luas tanah :
(Rp. 250.000,00 – Rp. 120.000,00) x 9.114m2 =Rp. 1.184.820.000,00
(Rp. 250.000,00 – Rp. 120.000,00) x 8.901m2 =Rp. 1.157.130.000,00
(Rp. 250.000,00 – Rp. 120.000,00) x 9.079m2 =Rp. 1.180.270.000,00
(Rp. 250.000,00 – Rp. 120.000,00) x 32.910m2 =Rp. 4.278.300.000,00
(Rp. 250.000,00 – Rp. 120.000,00) x 32.690m2 =Rp. 4.249.700.000,00
(Rp. 250.000,00 – Rp. 120.000,00) x 8.003m2 =Rp. 1.040.390.000,00
(Rp. 250.000,00 – Rp. 120.000,00) x 21.690m2 =Rp. 2.854.800.000,00
(Rp. 250.000,00 – Rp. 120.000,00) x 21.329m2 =Rp. 2.772.770.000,00
Kerugian Materiil Pengugat akibat tidak bisa menjual kepada Pihak Pembeli yang lain sebesar Rp. 18.718.180.000,00 (delapan belas milyar tujuh ratus delapan belas juta serratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Kerugian Immateriil, bahwa akibat dari tekanan emosional dan stress yang berkepanjangan akibat WANPRESTASI/INGKAR JANJI Tergugat I, Penggugat yang merupakan salah satu ahli waris mengalami stroke dan diabetes sebagaimana diagnosis oleh dokter yang menangani Penggugat. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di Rumah Sakit Muhammadiyah Kendal, Penggugat mengalami stroke akibat tekanan darah tinggi yang dipicu oleh stres berlebihan, yang mengakibatkan kesulitan berjalan, lumpuh sebagian, gangguan motorik, atau lainnya. Sehingga membutuhkan perawatan medis serta biaya tambahan untuk pengobatan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi oleh Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; ____________________________________
|