------ Bahwa Terdakwa TITIK HARDIYANTI alias TIKA Binti MUALIM, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Warung yang beralamat di Jl. Sawah Besar Gang VI Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau terpenuhinya suatu tata-cara.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|