Dakwaan |
Bahwa terdakwa DIAN KUMARA DEWI binti (Alm) KARYANTO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sriwijaya Kelurahan Candi Kecamatan Candisari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I |