Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
190/Pid.Sus/2024/PN Smg | NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH | JOKO ISWANTO Bin SABARNO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 190/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1623/M.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----- Bahwa Terdakwa JOKO ISWANTO Bin SABARNO pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Payung Asri Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ----- Bahwa Terdakwa JOKO ISWANTO Bin SABARNO pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Payung Asri Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |