Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
258/Pid.Sus/2025/PN Smg | WIDYA NUGRAHENY, S.H. | ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 258/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3061/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
Bahwa terdakwa ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO bersama dengan TOBI SLAMET Bin TARIYONO (Alm) dan JAKI ILHAM Bin ASADIQ (Berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 02.30 WIB , atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Kijang II Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dalam plastic klip bening di dalam bungkus rokok Gudang garam surya dengan berat bersih 7,40932 gram.
----------- Perbuatan terdakwa ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa terdakwa ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO bersama dengan TOBI SLAMET Bin TARIYONO (Alm) dan JAKI ILHAM Bin ASADIQ (Berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 02.30 WIB , atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Kijang II Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dalam plastic klip bening di dalam bungkus rokok Gudang garam surya dengan berat bersih 7,40932 gram.
---------- Perbuatan terdakwa ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.----------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |