Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sbb:
- Biaya untuk Lawyer dari Kantor Law Office Even, Esta & Partners untuk melakukan proses hukum saat ini sebesar Rp.150.000.000,..
- Bahwa Pembayaran PENGGUGAT selama 9 (Sembilan) bulan terakhir tidak diakui dan memaksa PENGGUGAT untuk melunasi, seharusnya TERGUGAT selalu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk menjaga agar kualitas piutang pembiayaan, senantiasa baik.
- Mencemarkan nama baik PENGGUGAT yang nota bene selalu berusaha untuk membayar utang secara baik namun tidak dihargai oleh TERGUGAT bahkan TERGUGAT cenderung berusaha untuk memfreming seakan-akan PENGGUGAT adalah orang yang bandel sehingga tidak mau bayar utang dan menyebarkan melalui media.
- Menyatakan PerbuatanTERGUGAT wajib mengganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan rinciansbb:
- Ganti rugi biaya untuk Lawyer dari Kantor Law Office Even, Esta & Partners untuk proses hukum saat ini sebesar…………………………………… Rp.150.000.000,..
- Restrukturisasi dari sisa kredit sebesar Rp. 190.000.000,. ditambah tunggakan selama 9 (Sembilan) bulan diskon menjadi sebesar Rp.50.000.000,.Rp. 240.000.000,. , bahwa dari Rp. 240.000.000,.dibayar Rp.8.000.000,.perbulan hingga Lunas
- Merehabilitasi nama baik PENGGUGAT secara terbuka melalui media.
- Menyatakan Pembayaran cicilan kredit berhenti sementara menunggu perkara aquo memiliki Putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menolak Lelang Obyek Jaminan Kredit.
|