Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I atas obyek sengketa yang terletak di Jl. Menoreh Utara V , Kelurahan Sampangan , Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang , Luas : 75m2, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jl. Menoreh Utara V
Sebelah selatan : Rumah Bapak Boni
Sebelah timur : Rumah Bapak Agus
Sebelah barat : Rumah Bapak Deni
sebagaimana Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.08 Tanggal 31 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I serta pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I yang tidak melakukan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat setelah obyek sengketa ditempati oleh Penggugat, dari Tergugat I ke Penggugat tetapi justru menjaminkan obyek sengketa ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat II yang ikut menyetujui menjaminkan sertipikat Hak Guna Bangunan No.01308 ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat III yang menerima jaminan atas dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01308 oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perjanjian pinjaman antara Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III yaitu Akta Perjanjian Kredit No.97, Tanggal 29 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Tini Prihatini Sriwidoyoko ( Turut Tergugat II) dan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.30 Tanggal 29 Mei 2023 dihadapan Notaris Anny Dihartini ( Turut Tergugat III) menjadi tidak berkekuatan hukum atau batal.
- Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan No.829/2022 Tanggal 16 Desember 2022 atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01308 yang dibuat oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak tanggungan No.1276/2022 atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01308 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV adalah tidak berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01308 kepada Tergugat I dan Tergugat II yang selanjutnya Tergugat I dengan persetujuan Teergugat II dihukum untuk melakukan penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat di Turut Tergugat IV untuk diserahkan ke Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dihukum untuk membayar uang paksa setiap hari keterlambatan pengembalian Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01308 serta dilakukannya penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya.
|