Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
456/Pid.Sus/2025/PN Smg RITA MULYANI PUJIASTUTI, SH BONDAN KRISTIAWAN Bin SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 456/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4833/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1RITA MULYANI PUJIASTUTI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BONDAN KRISTIAWAN Bin SUTIKNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa ia Terdakwa BONDAN KRISTIAWAN Bin SUTIKNO, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Jabungan Kel. Jabungan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa BONDAN KRISTIAWAN Bin SUTIKNO, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Jabungan Kel. Jabungan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya