INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg. | 1.Paulus Setiawan 2.Gideon Setiawan Winoto |
Jimmy Widjaja | Penetapan Kembali Majelis/PP |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PAILIT yakni JIMMY WIDJAJA, Pemegang NIK: 3374030707820003, yang beralamat di Jalan Karangwulan Tengah No. 5, RT: 004 / RW: 001, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat:
• MUHAMMAD DIRGANTARA INDONESIA, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 128 AH.04.03-2020, tanggal 29 Januari 2020;
Sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari TERMOHON PAILIT.
4. Menetapkan biaya kepailitan dan Imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir;
5. Menghukum TERMOHON PAILIT yakni JIMMY WIDJAJA untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, PARA PEMOHON PAILIT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |