Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg. 1.Paulus Setiawan
2.Gideon Setiawan Winoto
Jimmy Widjaja Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Paulus Setiawan
2Gideon Setiawan Winoto
Pihak
Pihak
NoNama
1Jimmy Widjaja
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERMOHON PAILIT yakni JIMMY WIDJAJA, Pemegang NIK: 3374030707820003, yang beralamat di Jalan Karangwulan Tengah No. 5, RT: 004 / RW: 001, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat:
 
• MUHAMMAD DIRGANTARA INDONESIA, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 128 AH.04.03-2020, tanggal 29 Januari 2020;
Sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari TERMOHON PAILIT.
 
4. Menetapkan biaya kepailitan dan Imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir;
 
5. Menghukum TERMOHON PAILIT yakni JIMMY WIDJAJA untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
Atau 
 
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, PARA PEMOHON PAILIT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak