Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
700/Pid.B/2024/PN Smg M. AGUS ARFIYANTO, SH Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. Bin (Alm) H. Muhamad Juri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 700/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 247/M.3.10/Eku.2/11/2024
Pihak
NoNama
1M. AGUS ARFIYANTO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. Bin (Alm) H. Muhamad Juri[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa Prof.Dr. H. WIDHI HANDOKO., S.H.,Sp.N. bin (Alm) H. MUHAMAD JURI pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah Jl. Pahlawan No. 1 Kota Semarang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang mana Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas   sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa Prof.Dr. H. WIDHI HANDOKO., S.H.,Sp.N. bin (Alm) H. MUHAMAD JURI pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah Jl. Pahlawan No. 1 Kota Semarang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang mana Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 220 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya