Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pid.Pra/2016/PN Smg ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn KAPOLDA JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2016/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2016
Nomor Surat ..............................
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon praperadilan tersebut ;
  2. Menyatakan Tindakan dan/atau Surat Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Termohon Praperadilan) Tentang Pemblokiran Sertifikat yang memiliki maksud dan tujuan sama dengan penyitaan atas :
  • Hak Milik No. 660/Tawangmas dan Hak Milik No. 668/Tawangmas yang buku tanahnya tersimpan di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan ;
  • SHMSRS No. 00218/II/B07/Kelurahan Benoa yang buku tanahnya tersimpan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung ; 

dengan dasar penyelidikan (Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/640/VI/2016/Reskrimsus Tanggal 21 Juni 2016) adalah batal demi hukum, tidak sah, cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan demi hukum menjadi hapus ;

  1. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan karena tidak ada peristiwa pidana ;
  2. Menghukum Termohon Praperadilan untuk mentaati putusan ini ;
  3. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
  4. Menyatakan putusan praperadilan ini berkekuatan hukum tetap, dan tidak terbuka upaya hukum biasa (banding, kasasi) maupun upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan ;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk segera mengirimkan salinan resmi putusan praperadilan ini kepada Pemohon Praperadilan tersebut, Termohon Praperadilan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 23, Kota Semarang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di Jalan Dewi Saraswati No. 3 Kuta, Seminyak, Kabupaten Badung, Provinsi Bali ;

Atau ;

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya