Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
294/Pid.Sus/2019/PN Smg BAGUS SUSENO,SH.,MH YAHYA HARRY KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-153/O.3.10.7/Epp.2/04/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    Dakwaan :
Kesatu :
----------    Bahwa ia terdakwa YAHYA HARRY KURNIAWAN Bin YAHYA PANGGIH pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Jalan Diponegoro (siranda) simpang Mapolda Jateng Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009, perbuatan atau peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut : -------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa mengendarai mobil Daihatsu xenia warna silver nopol.H-9205-NQ menjemput saksi AGUSTINUS dari Apartement Candiland menuju Mall ciputra simpang lima semarang,saat itu terdakwa melaju dari arah selatan ke utara melewati Jalan Diponegoro Turunan Siranda
-    Bahwa ketika sampai di Jalan Diponegoro Turunan Siranda tepatnya ditrafic light Mapolda Jateng Kota Semarang dimana kondisi jalan ditempat merupakan jalan dua arah, jalan saat itu arus sepi,siang hari cuaca cerah, jalan menurun dan menikung, persimpangan empat, jalan terbuat dari beton, terdakwa mengemudikan Mobilnya dengan kecepatan kurang lebih 30-40 Km/jam (tiga puluh sampai empat puluh kilometer per jam) dengan persneling masuk gigi 3, saat mendekati lampu trafic light,disebelah kanan ada sepeda motor berjalan terus melewati traffic light, sedangkan sepeda motor Suzuki Address Nopol.AD-4355-CH yang dikendarai saksi BENI OKTABRILIAN memboncengkan saksi JESSICA LINDO TOKI yang berada ditengah berhenti karena persiapan dari menyala lampu traffic light warna kuning ke merah,terdakwa yang terus melaju tidak sempat menghindar sehingga menabrak motor korban sehingga saksi JESSICA LINDO TOKII yang membonceng motor saksi BENI terpelanting diatas kap mobil terdakwa kemudian terjatuh dengan kepala membentur trotoar dan tidak sadarkan diri sedangkan saksi BENI OKTABRILIAN jatuh sempat tak sadarkan diri kemudian terbangun dengan kondisi luka pada bibir kanan robek, tangan tergores
-    Bahwa tabrakan atau benturan antara Mobil xenia warna silver nopol.H-9205-NQ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Address warna merah hitam no.pol AD-4355-CH tersebut mengakibatkan adanya korban luka berat yaitu :
1.    JESSICA LINDO TOKII pembonceng sepeda motor Suzuki Address warna merah hitam no.pol AD-4355-CH, korban menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang, korban mengalami pada kepala didapatkan tanda-tanda pendarahan dikepala bagian dalam tengkorak sehingga mengakibatkan adanya pembengkakan karena penumpukan cairan yang berlebih sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang Nomor : 04/VER/IRM/II/2019 diperiksa oleh dr. MUHAMMAD THOHAR ARIFIN,Sp. BS pada tanggal 15 Desember 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakan tanda-tanda pendarahan dikepala bagian dalam tengkorak sehingga mengakibatkan adanya pembengkakan karena penumpukan cairan yang berlebih pasca kecelakaan lalu lintas.
    Dokter MUHAMAD THOHAR ARIFIN,PhD,PAK,Sp.BS(K) menerangkan bahwa kondisi JESICA LINDO TOKII pasca kecelakaan lalu lintas pada tanggal 15 Desember 2018 mengalami kesadaran koma, terdapat pendarahan di otak depan kiri kemudian dilakukan operasi tanggal 15 Desember 2018 sekitar jam 23.00 wib sampai dengan tanggal 16 Desember 2018 sekitar jam 03.00 wib. setelah selesai operasi masuk perawatan diruang ICU sampai tanggal 27 Desember 2018 dan setelah itu dirawat diruang Garuda II Lantai IV ditemukan inveksi saluran kecil pada korban JESICA LINDO TOKII.
    Dokter MUHAMAD THOHAR ARIFIN, menjelaskan bahwa kondisi korban JESICA LINDO TOKII tidak bisa kembali normal dengan gangguan memori atau ingatan kurang baik (tidak normal).
-----------    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. -----------------------

Atau
Kedua :
----------    Bahwa ia terdakwa YAHYA HARRY KURNIAWAN Bin YAHYA PANGGIH pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan atau peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut : ----------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa mengendarai mobil Daihatsu xenia warna silver nopol.H-9205-NQ menjemput saksi AGUSTINUS dari Apartement Candiland menuju Mall ciputra simpang lima semarang,saat itu terdakwa melaju dari arah selatan ke utara melewati Jalan Diponegoro Turunan Siranda
-    Bahwa ketika sampai di Jalan Diponegoro Turunan Siranda tepatnya ditrafic light Mapolda Jateng Kota Semarang dimana kondisi jalan ditempat merupakan jalan dua arah, jalan saat itu arus sepi,siang hari cuaca cerah, jalan menurun dan menikung, persimpangan empat, jalan terbuat dari beton, terdakwa mengemudikan Mobilnya dengan kecepatan kurang lebih 30-40 Km/jam (tiga puluh sampai empat puluh kilometer per jam) dengan persneling masuk gigi 3, saat mendekati lampu trafic light,disebelah kanan ada sepeda motor berjalan terus melewati traffic light, sedangkan sepeda motor Suzuki Address Nopol.AD-4355-CH yang dikendarai saksi BENI OKTABRILIAN memboncengkan saksi JESSICA LINDO TOKI yang berada ditengah berhenti karena persiapan dari menyala lampu traffic light warna kuning ke merah,terdakwa yang terus melaju tidak sempat menghindar sehingga menabrak motor korban sehingga saksi JESSICA LINDO TOKII yang membonceng motor saksi BENI terpelanting diatas kap mobil terdakwa kemudian terjatuh dengan kepala membentur trotoar dan tidak sadarkan diri sedangkan saksi BENI OKTABRILIAN jatuh sempat tak sadarkan diri kemudian terbangun dengan kondisi luka pada bibir kanan robek, tangan tergores
-    Bahwa tabrakan atau benturan antara Mobil xenia warna silver nopol.H-9205-NQ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Address warna merah hitam no.pol AD-4355-CH tersebut mengakibatkan adanya korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
    Adapun korban luka ringan yaitu :
1.    BENI OKTABRILIAN pengendara sepeda motor Suzuki Address warna merah hitam no.pol AD-4355-CH,dirawat Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang, korban mengalami luka terbuka pada tepi bibir sebelah kanan karena kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang Nomor : 03/VER/IRM/I/2019 diperiksa oleh dr. NAJATULLAH,Sp.BP pada tanggal 15 Desember 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakan luka terbuka pada tepi bibir sebelah kanan
Sedangkan kerusakan kendaraan yaitu :
1.    Sepeda motor Suzuki Address No.pol: AD-4355-CH, mengalami kerusakan slebor belakang pecah,lampu belakang pecah,kaca depan pecah dan tebeng kanan tergores
-----------    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. -----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya