Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pid.Sus/2019/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH PUR AISA WIDODO BIN ALM PRAPTO SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-6/0.3.10/Euh.2/01/2019
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1PUR AISA WIDODO BIN ALM PRAPTO SUWITO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa PUR AISA WIDODO Bin (Alm) PRAPTO SUWITOpada hari Rabu,tanggal 24 Oktober 2018 sekirapukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktobertahun 2018, bertempat di Jl.Palebon Tengah Raya Kel. PalebonKec. Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
a. Bahwa sebelumnya unit III Resnarkoba Polrestabes Semarang yaitu saksi YUDI SUTARDI bersama dengan saksiEKO SUPRIYADI bin SUWADI, saksi EDI PRATOMO dan Tim dari Resnarkoba Polrestabes Semarang mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl.Palebon Tengah Raya  Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari  Rabu,tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 WIBsaksi YUDI SUTARDI bersama dengan saksiEKO SUPRIYADI bin SUWADI, saksi EDI PRATOMO dan Tim dari Resnarkoba Polrestabes Semarang melakukan pengamatan disekitar Jl.Palebon Tengah Raya  Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB di Jl.Palebon Tengah Raya  Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang, saksi YUDI SUTARDI bersama dengan saksiEKO SUPRIYADI bin SUWADI, saksi EDI PRATOMO dan Tim dari Resnarkoba Polrestabes Semarangmelihat seorang laki-laki yang mencurigakan dipinggir jalan, lalu mendekati laki-laki tersebut dan melakukan penangkapan serta melakukan interogasi yang ternyata laki-laki tersebut bernama PUR AISA WIDODO Bin (Alm) PRAPTO SUWITO.
b. Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang saat itu di pegang terdakwa dengan menggunakan tangan kanandan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI dengan nomor 081326199123 saat itu di simpan di saku sebelah kiri celana yang terdakwa pakai. Terhadap barang bukti tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
c. Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman.
d. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. 2257NNF/2018, tanggal 26 Oktober 2018, yang diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang, Ibnu Sutarto, ST, Esti Lestari, S.Si dan Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
• BB-4804/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diisolasi warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,761 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat 0,760 gram. 
• BB -4805/2018/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik yang berisi urine milik terdakwa.
Adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa PUR AISA WIDODO Bin (Alm) PRAPTO SUWITOpada hari Rabu,tanggal 24 Oktober 2018 sekirapukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktobertahun 2018, bertempat di Jl.Palebon Tengah Raya Kel. PalebonKec. Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
a. Bahwa sebelumnya unit III Resnarkoba Polrestabes Semarang yaitu saksi YUDI SUTARDI bersama dengan saksiEKO SUPRIYADI bin SUWADI, saksi EDI PRATOMO dan Tim dari Resnarkoba Polrestabes Semarang mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl.Palebon Tengah Raya  Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari  Rabu, tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 WIBsaksi YUDI SUTARDI bersama dengan saksiEKO SUPRIYADI bin SUWADI, saksi EDI PRATOMO dan Tim dari Resnarkoba Polrestabes Semarang melakukan pengamatan disekitar Jl.Palebon Tengah Raya  Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB di Jl.Palebon Tengah Raya  Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang, saksi YUDI SUTARDI bersama dengan saksiEKO SUPRIYADI bin SUWADI, saksi EDI PRATOMO dan Tim dari Resnarkoba Polrestabes Semarang melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dipinggir jalan, lalu mendekati laki-laki tersebut dan melakukan penangkapan serta melakukan interogasi yang ternyata laki-laki tersebut bernama PUR AISA WIDODO Bin (Alm) PRAPTO SUWITO.
b. Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang saat itu di pegang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI dengan nomor 081326199123 saat itu di simpan di saku sebelah kiri celana yang terdakwa pakai. Terhadap barang bukti tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 
c. Bahwa terdakwa meneragkan narkotika jenis sabu  tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang kami temukan didapat dengan membeli dari sdr.CEBOL (masih dalam pencarian).
d. Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu menggunakan alat hisab atau bong yang terbuat dari botol bekas AQUA yang di isi dengan setengah air kemudian narkotika jenis sabu di masukkan ke dalam pipet kaca yang tersambung dengan sedotan ke bong tersebut kemudian pipet yang terdapat narkotika jenis sabu di bakar hingga meleleh lalu keluar asab dan di hisab secara berulang – ulang.
e. Bahwa terdakwa menerangkan terakhir menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 02.30 WIB di kamar tidurnya di rumah terdakwa yang terletak dii Wonodri Grajen RT.06 RW.08 Kel.Wonodri kec.Semarang Selatan kota Semarang.
f. Bahwabenar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau dokter dalam menggunakan sabu.
g. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. 2257NNF/2018, tanggal 26 Oktober 2018, yang diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang, Ibnu Sutarto, ST, Esti Lestari, S.Si dan Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
• BB-4804/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,761 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat 0,760 gram. 
• BB -4805/2018/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik yang berisi uribe milik terdakwa.
Adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya