Dakwaan |
Bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista denan tulisan yang dilakukan kepada seseorang bsaik ditempat unum atau dengan tulisan maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan bergitupun dengan tilisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama lamanya empat bulan du minggu atau dengan sebanyakbanykanya Rp. 4.500,- sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang informasi Elektronik atau pasal 315 KUHP. |