Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. 1.Anthiochus Deki Bagus
2.Getyvano
3.Doni Setiawan
PT. Sugih Akesindo Abadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Anthiochus Deki Bagus
2Getyvano
3Doni Setiawan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUKARTONO, S.H., M.H.Anthiochus Deki Bagus
2SUKARTONO, S.H., M.H.Getyvano
3SUKARTONO, S.H., M.H.Doni Setiawan
Pihak
NoNama
1PT. Sugih Akesindo Abadi
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
3. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai  Hakim  Pengawas  dalam  Pernyataan  Kepailitan  ini  sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan Menunjuk :
• Citra Ayu Rahardjo Wahyudi, S.I.Kom, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-18AH.04.05-2023, berkantor di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No. 3, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. 
 
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
Atau 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak