Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg SUMARSI dkk PT. AGUNGSEJAHTERA SIDOHARJATEX Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DANANG SUGIYATNO dkkSUMARSI dkk
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menuntut kepada tergugat untuk membayar ganti rugi sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja  kepada Para Penggugat sebesar :
  1. Penggugat I

Bulan April 2021 sampai Juli 2021 = 4 Bulan

4 x Rp. 2.054.040,- = Rp. 8.216.160,- ( Delapan juta dua ratus enam belas ribu seratus enam puluh rupiah )

  1. Penggugat II

Bulan April 2021 sampai September 2021 = 6 Bulan

6 x Rp. 2.054.040,- = Rp. 12.324.240,- ( Dua belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah )

  1. Penggugat III

Bulan April 2021 sampai Agustus 2021 = 4 Bulan

4 x Rp. 2.054.040,- = Rp. 8.216.160,- ( Delapan juta dua ratus enam belas ribu seratus enam puluh rupiah )

  1. Menuntut kepada tergugat untuk membayar THR tahun 2021 kepada Para Penggugat sebesar 1 ( satu ) kali upah perbulan yaitu Rp. 2.054.040,- ( dua juta lima puluh empat ribu empat puluh rupiah )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya