Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama ibu kandung Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 57.249/1986, tanggal 6 Oktober 1986, yang semula tertulis dan terbaca AESAH dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca AISYAH.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|