Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
343/Pdt.P/2022/PN Smg NANIK WIDAYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 343/Pdt.P/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama ibu kandung Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 57.249/1986, tanggal 6 Oktober 1986, yang semula tertulis dan terbaca AESAH dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca AISYAH.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak