INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
35/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor SKK Semarang | Danie Sefriana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 49.227.586,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran fasilitas kredit sebesar kewajiban per tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp49.227.586,- (empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) diluar kewajiban bunga, denda dan biaya berjalan yang akan timbul dikemudian hari. 4.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT. 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya –ex aequo et bono |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |