Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
598/Pid.B/2024/PN Smg JUMADI, SH, MH 1.Bangkit Mulya Wijaya Bin (Alm) Mufti Hanung
2.Giyarno Bin Sunarno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 598/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5316/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
NoNama
1JUMADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1Bangkit Mulya Wijaya Bin (Alm) Mufti Hanung[Penahanan]
2Giyarno Bin Sunarno[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa BANGKIT MULYA WIJAYA Bin (Alm) MUFTI HANUNG bersama-sama dengan Terdakwa GIYARNO Bin SUNARNO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang yang beralamat di Dukuh Jetis RT.03 RW.10 Kelurahan Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Semarang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang  diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan  berupa 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat), 
--------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 480 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------


A T A U
K E D U A :

----------Bahwa Terdakwa BANGKIT MULYA WIJAYA Bin (Alm) MUFTI HANUNG bersama-sama dengan Terdakwa GIYARNO Bin SUNARNO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang yang beralamat di Dukuh Jetis RT.03 RW.10 Kelurahan Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Semarang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan berupa 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda empat.


--------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 481 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya