Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
110/Pid.B/2025/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | WAHYU WIDIYANTO Bin MUHKAROM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1495/M.3.10/Eoh.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa terdakwa Wahyu Widiyanto bin Muhkarom pada Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam kabin mobil L300 Pick Up No.Pol : H- 8106-MQ yang terparkir di pinggir Plumbon II No 60 Rt 10, Rw 03, Kel Wonosari, Kec Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa Wahyu Widiyanto bin Muhkarom pada Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam kabin mobil L300 Pick Up No.Pol : H- 8106-MQ yang terparkir di pinggir Plumbon II No 60 Rt 10, Rw 03, Kel Wonosari, Kec Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas jinjing berisi uang kurang lebih sebesar Rp 15.378.000,- (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa yaitu Saksi Edris Juliyanto bin (alm) Muh Suwargadi selaku Pemilik Pabrik Tahu RN (Risna) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |