- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik Sah SHM Nomor 1984/ Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Februari 2005 Nomor 8/ Kedungmundu/ 2005 seluas 141 m2 atas nama PENGGUGAT II dan Hak Guna Bangunan Nomor 1096/Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Mei 2005 Nomor 37/Kedungmundu /2005 dengan luas 139 m2 atas nama PENGGUGAT II;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang tidak membacakan dan atau tidak memberi kesempatan kepada PARA PENGGUGAT untuk membaca Akta Persetujuan Membuka Kredit No 23 tertanggal 24 Oktober 2016, dan beberapa Addendum perpanjangan dan suplesi kredit serta Addendum Restrukturisasi baik dihadapan TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV Serta tidak memberikan salinannya kepada PARA PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dalam pengajuan pelaksanaan lelang tidak memberitahukan kepada PARA PENGGUGAT dan tidak melaksanakan lelang sesuai prosedur maka perbuatan TERGUGAT I merupakan Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Pelaksanaan lelang dan penentuan nilai limit lelang yang tidak di beritahukan atau tidak ketahui oleh PARA PENGGUGAT adalah merupakan tindakan yang merugikan PARA PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil sehingga perbuatan TERGUGAT I adalah merupakan Perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Bahwa Risalah lelang yang telah di terbitkan oleh TERGUGAT II dalam perkara Aquo adalah Batal demi Hukum;
- Menyatakan Bahwa dikarenakan TERGUGAT I telah melakukan Penjualan Obyek Perkara kepada TERGUGAT IV melelui TERGUGAT II yang tidak memberitahukan kepada PARA PENGGUGAT haruslah di nyatakan sebagai penjual dan pembeli yang beretiket Buruk;
- Memerintah Kepada TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Taat pada putusan ini dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencorek atas nama Hak TERGUGAT V dan mengembalikan kembali SHM Nomor 1984/ Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Februari 2005 Nomor 8/ Kedungmundu/ 2005 seluas 141 m2 dan Hak Guna Bangunan Nomor 1096/Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Mei 2005 Nomor 37/Kedungmundu /2005 dengan luas 139 m2 untuk di kembalikan ke atas nama PENGGUGAT II;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah sengketa atau obyek sengketa yang beridiri diatas SHM Nomor 1984/ Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Februari 2005 Nomor 8/ Kedungmundu/ 2005 seluas 141 m2 atas nama TERGUGAT V dan Hak Guna Bangunan Nomor 1096/Kedungmundu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Mei 2005 Nomor 37/Kedungmundu /2005 dengan luas 139 m2 atas nama TERGUGAT V;
- Menghukum kepada PARA secara Tanggung rentang membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT yaitu:
a. Kerugian Materiil sebesar:
Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar rupiah)
b. Kerugian Imateriil sebesar:
Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Dengan Total kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,-( lima Milyar rupiah ).
11.Menyatakan putusan perkara ini untuk dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, banding atau Kasasi dari PARA TERGUGAT ( Uitvoerbaar bij vorrad);
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar perkara ini. |