Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
373/Pid.B/2024/PN Smg Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H. AGUS MULYONO Bin (Alm) WADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 373/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3343/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS MULYONO Bin (Alm) WADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

-------- Bahwa terdakwa Agus Mulyono Bin (Alm) Wadi pada hari Sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung Angkringan Jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,“dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjuadian”.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Primair

-------- Bahwa terdakwa Agus Mulyono Bin (Alm) Wadi pada hari Sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung Angkringan Jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-- Bahwa terdakwa Agus Mulyono Bin (Alm) Wadi pada hari Sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung Angkringan Jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya